Kata Muddain, semoga semua pengaturan itu bisa berjalan dengan lancar, karena berdasarkan informasi yang didapatkannya, kebutuhan nelayan untuk kepentingan nelayan diangka 600 KL per bulan. Berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan, ternyata rekomendasi 600 KL per bulan itu sudah melebihi rekomendasi yang dikeluarkan.
“Artinya BBM solar bersubsidi selama satu bulan itu sudah melebihi, bahkan lebih banyak kuota yang disiapkan daripada rekomendasi yang di keluarkan, cuma yang menjadi permasalahan adalah bagaimana mekanisme pengaturan pengambilan jatah rekomendasi setiap nelayan agar bisa terpenuhi secara baik setiap hari,” sambungnya.
Nah, urusan nelayan yang di laut dapat diurus di laut. Hal ini dilakukan dalam rangka mengurangi kegiatan para pengetap yang mengambil hak para nelayan. Selain itu, permasalahan antrean yang terdapat di SPBU, DPRD telah membuat rekomendasi dan menyurat kepada Wali Kota Tarakan untuk segera mengeluarkan surat edaran pembatasan pembelian BBM, guna mengantisipasi permasalahan antrean BBM.
“Mudah-mudahan secara teknis kami sebutkan juga di dalam rapat khusus motor 5 liter dan mobil 30 liter. Kalau rekomendasi ini dijalankan, mudah-mudahan permasalahan nelayan bisa dikurangi,” harapnya.
Menurut Muddain, salah satu syarat teknis memiliki SPBU maupun APMS, ialah harus memiliki CCTV, hal ini pun pernah terjadi beberapa tahun lalu sehingga pihaknya pernah mengeluarkan surat edaran pembatasan pembelian BBM dan berjalan efektif.
“Kami juga sudah meminta kepada Kapolres untuk mengundang seluruh pemilik SPBU dan APMS untuk melakukan screaning terhadap seluruh pegawai pemegang nozzlenya untuk diultimatum, apabila masih melakukan hal yang serupa, maka sanksinya bukan kepada pegawai saja namun juga kepada pemilik APMS dan SPBU, karena mengindahkan surat keputusan rapat kami,” pungkasnya. (*/shy/nri)