• Senin, 22 Desember 2025

Sangat Rapi, 6,4 Kg Sabu di Dalam Elpiji

Photo Author
- Senin, 4 Februari 2019 | 11:59 WIB

TARAKAN – Rustam (45) lari ke dalam hutan, sore Selasa 29 Januari lalu. Meninggalkan istri dan anaknya di sebuah rumah di Desa Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan. Dia merasa telah dibuntuti aparat.

Tim gabungan dari Lantamal XIII, Badan Narkotika Nasional (BNN), Satgas Marinir Ambalat XXIII, Yonmarhanlan XIII serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pengejaran atas informasi adanya pengiriman narkoba jenis sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam tabung elpiji dari Malaysia. Tabung berukuran 14 kg itu bertulis ‘S’ sebanyak 13 unit. Bakal dikirim dari Pulau Sebatik menuju Kota Tarakan.

Aparat mematangkan segala temuan di lapangan. Berpindah dari satu tempat ke tempat lain. Hingga akhirnya mengarah ke sebuah rumah di Desa Pancang. Berikut ciri-ciri barang seperti dalam informasi yang diterima tim gabungan.

Barang dimaksud adalah barang milik Rustam dan Agus (31). Keluarga Rustam pun akhirnya kooperatif setelah dimintai keterangan oleh petugas. Agus ditangkap lebih dulu, malam itu sekira pukul 23.00 WITA.

Rabu (30/1) tengah malam sekira pukul 02.30 WITA, petugas menggeser belasan tabung gas tersebut menuju Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan. Berangkat dari Dermaga Bambangan, Sebatik.

Komandan Lantamal XIII Laksamana Pertama TNI Judijanto mengatakan, 13 tabung pun dipindai menggunakan mesin X-ray KPPBC Tipe Madya Pabean C Nunukan sekira pukul 03.25 WITA. Diidentifikasi terdapat 6 tabung yang berisi narkoba.

“Setelah kami buka tabung gas tersebut, kami temukan sabu sebanyak 6,45 kg yang sudah di-packing rapat dan rapi, ini merupakan modus baru yang digunakan bandar dari negara tetangga dalam upaya menyelundupkan sabu ke wilayah kita. Ini juga sangat rapi, menggunakan alat agas gasnya tidak merusak sabu-sabu di dalamnya. Tabungnya berisi gas. Ketika dicek, keluar gas, ini untuk mengelabui pemeriksaan,” tutur perwira tinggi tersebut, Sabtu (2/2).

Saat Rustam masih buron, tabung dibuka petugas dengan menggunakan mesin pemotong besi di depan keluarganya. Diakui Danlantamal Judijanto modus baru yang digunakan bandar kali ini menyulitkan petugas di lapangan dalam mendeteksi.

“Selain diisi gas, untuk mengetahui mana tabung gas yang berisi sabu dan tidak, ternyata ada inisial huruf pada tabung gas, untuk kasus kali ini kami menemukan inisial S pada tabung gas yang berisikan narkoba, jadi kalau ada tabung gas dengan inisial S patut kita curigai,” bebernya.

Siang setelah barang bukti dibuka, keluarga Rustam pun dibawa kembali menuju Pulau Sebatik.

Dari pengakuan salah satu tersangka barang haram tersebut rencananya akan dikirim ke Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

“Salah satu pelaku berinisial R memang sempat melarikan diri masuk ke dalam hutan, namun dengan kesigapan dari tim gabungan yang ada di lapangan, pelaku berhasil diamankan,” tuturnya.

Pada hari yang sama tim gabungan juga berhasil mengamankan pelaku berinisial RG (21) berikut barang bukti sabu sebanyak 300 gram. Pelaku bersama barang bukti diamankan di salah satu penginapan yang ada di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

“Kami menduga RG ini masih satu jaringan dengan dengan A dan R yang kami amankan terlebih dahulu dikarenakan modusnya sama, bila A dan R menyembunyikan sabu di dalam tabung gas 14 kg, RG menyembunyikannya di dalam stabilizer aki yang dibungkus dengan kardus blender,” tuturnya.

Terkait siapa pemesan dan dari mana ketiga pelaku ini mendapatkan barang haram ini, pihaknya masih melakukan pendalaman. Termasuk sudah berapa kali ketiganya mengirimkan barang haram tersebut masih dilakukan pendalaman. “Yang jelas mereka bertiga ini merupakan kurir yang disuruh seseorang mengantarkan kepada pemesannya,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X