Ketiganya dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. “Mengingat rawannya penyelundupan narkotika di wilayah Kaltara, maka sinergi semua aparat penegak hukum mulai dari TNI, Polri, BNN, Bea Cukai, lembaga yudikatif, lembaga permasyarakatan, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kota, masyarakat dan penegak hukum lainnya sangat dibutuhkan untuk melawan musuh bersama yaitu narkotika,” ujarnya.
Terpisah, Kasubdit Interdiksi Wilayah Darat dan Lintas Perbatasan BNN Kombes Heri Hestu mengatakan, modus yang digunakan bandar kali ini cukup sulit terdeteksi bila tidak dipindai melalui mesin X-ray. Sehingga informasi dari masyarakat yang jadi awal mula pengungkapan sangat berharga untuk dapat mengungkap kasus serupa ke depannya.
“Adanya laporan dari masyarakat terkait hal ini juga ikut membantu aparat penegak hukum dalam upaya memberantas narkoba, ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat dalam upaya membantu memberantas narkoba,” tuturnya.
Kasi Penindakan Narkotika pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal BeadanCukai Balikpapan Dian Unggul mengatakan, terkait adanya salah satu komoditas dari negara tetangga yakni tabung gas yang digunakan untuk menyelundupkan narkoba, perlu ada sinergi seluruh instansi, aparat penegak hukum serta masyarakat. Dalam hal upaya mengantisipasi masuknya barang haram tersebut ke wilayah Indonesia, khususnya Kaltara.
“Pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi, sehingga bila menemukan hal serupa silakan untuk melaporkan ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti,” tuturnya.
Terkait apakah komoditas dari negara tetangga yang rawan disusupi narkoba bisa dihentikan pendistribusiannya ke daerah perbatasan. Hal tersebut dinilai tidak mungkin bisa dilakukan mengingat saat ini pemerintah belum bisa memenuhi kebutuhan daerah perbatasan.
“Kami tidak bisa melarang masuknya komoditas ini, karena saat ini belum bisa dipenuhi, selain itu sudah ada juga perjanjian antaranegara terkait hal ini dalam bentuk BTA (border trade agreement),” ujarnya. (jnr/lim)