TARAKAN - Meski dilanda keterbatasan anggaran, namun upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan dalam menyelesaikan visi dan misi serta 27 program akhirnya dapat terselesaikan dengan baik. Meski belum berjalan maksimal, namun berkat bantuan dana pusat, lebih dari 80 persen program bisa terlaksana.
Wali Kota Tarakan Ir. Sofian Raga mengatakan, bahwa ada dua laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) yang disampaikannya, yakni LKPJ pertanggung jawaban anggaran 2018 yang berhubungan dengan seluruh kegiatan pemerintahan selama 2018 dan laporan penyampaian akhir masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan periode 2014-2019 secara menyeluruh. “Tentu yang kami sampaikan adalah apa pun yang telah kami laksanakan, terutama dari rencana program jangka menengah daerah (RPJMD) melalui visi misi yang sejak semula sudah disampaikan dan 27 program strategis itu,” bebernya kepada awak media usai melakukan pertemuan bersama DPRD Tarakan, Rabu (6/2).
Dari 27 program strategis, Sofian menyatakan bahwa seluruhnya sudah berjalan. Menurut Sofian, capaian-capaian tersebut diukur dari target yang sebelumnya telah direncanakan. Secara konsep, visi, misi RPJMD program yang telah dilakukannya selama 5 tahun menurutnya sudah jelas, hanya ia mengakui kendala anggaran menjadi permasalahan utama. “Ini hampir semua daerah merasakannya (defisit anggaran),” ujarnya.
Meksi begitu, Sofian bersyukur sebab rencana program kegiatan yang ia miliki sejalan dengan rencana pemerintah pusat sehingga banyak program yang didukung Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), karena didukung sinergitas visi yang sama.
“Jadi kami buat apa, di sana (pemerintah pusat) juga memikirkan, sehingga inilah kami bisa bangun embung karena embung itu sebagian dari APBD kota dan sebagian dari APBN. Ini salah satu strategi mengatasi keterbatasan anggaran,” tuturnya.
Selain pembangunan embung, Kota Tarakan juga mendapatkan bantuan bus sekolah dari pemerintah pusat. Pemerintah pusat memikirkan kelancaran para pelajar untuk beraktivitas di Kota Tarakan. Tak hanya itu, penyelesaian infrastruktur jalan, dunia usaha dan industri pun sebagian ditangani juga oleh pemerintah pusat.
“Jadi alhamdulillah, walaupun Tarakan terbatas banget tapi tak terlalu tampak banget. Dinamis saja. Kami ukur antara target dan capaian, syukurlah dapat saja semuanya, bisa kami laksanakan,” katanya.
Sementara itu, investasi bagian kelautan dan perikanan yang banyak membuka lowongan pekerjaan, termasuk industri peternakan ayam yang merupakan salah satu investasi di Tarakan, agar ke depannya Kota Tarakan tak perlu lagi mendatangkan bibit ayam dari luar kota.
“Gara-gara ayam, kami pernah inflasi. Nah, dengan adanya investasi industri peternakan ayam, sudah bisa memenuhi kebutuhan pakan daging ayam untuk masyarakat. Jadi laporan pertanggungjawaban itu berisi semuanya, akhirnya kami tetap bersemangat walaupun di tengah keterbatasan, tapi tetap berkoordinasi,” tutupnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan Muddain mengatakan bahwa langkah yang dilakukan DPRD selanjutnya adalah melakukan rapat gabungan komisi untuk membentuk panitia khusus pembahas LKPJ 2018 dan LKPJ AMJ 2018 hingga 2019.
“Kami akan membentuk panitia khusus untuk memberikan rekomendasi hasil kinerja wali kota tahun 2018 dan LKPJ akhir masa jabatan wali kota periode 2014 hingga 2019,” bebernya.
Adapun tujuan akhir dari LKPJ 2018 dan LKPJ AMJ 2018 hingga 2019 ialah DPRD akan melakukan evaluasi terhadap kinerja Wali Kota periode kerja APBD 2018, serta evaluasi terhadap capaian kerja Wali Kota periode 2014-2019.
“Tujuan akhirnya adalah memberikan catatan dan rekomendasi untuk perbaikan kinerja di tahun yang akan datang. Kalau laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan adalah salah satu bentuk pertanggungjawaban Wali Kota Tarakan ke seluruh masyarakat Kota Tarakan berkenaan penyampaian visi misi Wali Kota saat maju menjadi calon wali kota,” jelasnya.
Menurut Muddain, ukuran kinerja adalah sejauh mana visi misi yang tertuang dalam RPJMD itu dapat terselesaikan dan tergambarkan di setiap kegiatan APBD selama 5 tahun. Hal inilah yang akan disampaikan oleh pihaknya mengenai apakah Wali Kota Tarakan telah mengerjakan tugas sebagai Wali Kota Tarakan.
“Laporan pertanggungjawaban itu tidak mempunyai sanksi hukum, hanya diberikan kewenangan di UU Nomor 23 Tahun 2014 maupun di Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 itu diserahkan ke DPRD untuk diberikan tanggapan, dan hasil tanggapan DPRD akan dibentuk menjadi keputusan DPRD,” jelasnya.