Nah, keputusan DPRD tersebut akan dinyatakan juga ke dalam beberapa harapan rekomendasi perbaikan. Namun yang jelas pada prinsipnya sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 maupun di Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 yang menyampaikan bahwa amanat pemerintah akan disampaikan ke DPRD dan DPRD akan memberikan tanggapan dan rekomendasi berdasarkan hasil kinerja Wali Kota.
Disinggung terkait laporan kinerja Wali Kota, Muddain menyatakan bahwa secara teknis dirinya belum membaca penuh terkait hal tersebut sehingga dirinya belum dapat memberikan komentar banyak.
“Yang jelas PP Nomor 3 Tahun 2007 itu adalah keinginan rakyat kita tentang adanya transparansi dan akuntabilitas yang tertuang dalam bentuk laporan pertanggungjawaban Wali Kota tahun berjalan dan akhir masa jabatan yang runtutannya sudah jelas,” urainya. (*/shy/lim)