• Senin, 22 Desember 2025

SPTI Tuntut Transportasi Daring Tak Beroperasi

Photo Author
- Kamis, 14 Februari 2019 | 10:37 WIB

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara Taupan Madjid ketika ditemui Radar Tarakan Rabu (13/2) usai mediasi mengungkapkan, Selasa mulai pukul 14.00 Wita hingga selesainya sore hari diadakan pertemuan antara SPTI dan sejumlah perwakilan koperasi angkutan kota di Kota Tarakan serta pihak terkait beroperasinya angkutan transportasi online yang ternyata telah berjalan selama 11 bulan terakhir. Keadaan ini menjadi keresahan sopir konvensional yang ada di Kota Tarakan.

“Mereka (sopir taksi konvensional, Red) mengatakan bahwa dengan beroperasinya taksi online, penghasilan mereka terpengaruh,” tuturnya.

Kita ketahui bahwa, permasalahan transportasi online ini masih dalam sosialisasi di Kota Solo, tentang Peraturan Menteri Perhubungan nomor 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, yang merevisi Peraturan Menteri Perhubungan nomot 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek. Tentunya Peraturan Menteri Perhubungan nomor 118 tahun 2018 yang baru ini nantinya akan disampaikan dan disosialisasikan kepada semua pihak yang berkaitan dengan urusan transportasi.

“Sehingga kisruh yang terjadi saat ini akan dicarikan solusi. Ini merupakan pertemuan untuk mencari solusi yang terbaik,” ujarnya.

Pada saat izin transportasi online belum keluar, ternyata sudah disampaikan juga untuk tidak beroperasi sementara. Meski dalam hal ini pihak penyedia transportasi daring telah melaksanakan proses perizinannya. Serta telah menyampaikan segala permasalahan dan juga menyatakan telah memberikan kelengkapan-kelengkapan syarat perizinan yang dibutuhkan. Namun tentunya ada tahapan-tahapan keluarnya izin tersebut, termasuk masalah keselamatan penumpang.

“Nantinya tahapan-tahapan sesuai dengan peraturan menteri akan dilakukan, termasuk pengecekan di lapangan,” ucap Taupan sapaan akrabnya.

Di era saat ini, tidak dapat dipungkiri bahwa masyarakat ingin mendapatkan pelayanan transportasi yang cepat. Sehingga semua pihak turut memikirkan bagaimana caranya untuk memenuhi keinginan masyarakat tersebut. “Yang paling praktis yang bisa dirasakan adalah taksi (online, Red) Grab. Ini sesuai dengan perkembangan zaman,” ungkapnya.

Sehingga dalam mediasi ini dipikirkan bagaimana caranya meramu agar taksi konvensional bisa melayani keinginan dan permintaan masyarakat. Ada solusi yang dipaparkan agar taksi konvensional ini dapat dibuatkan pelayanan dalam bentuk sistem online. “Karena selama ini seperti di Jakarta, taksi bluebird juga telah berjalan dengan berbasis aplikasi online,” ujarnya.

Sehingga perlu dikolaborasi bagaimana agar keinginan masyarakat dapat terpenuhi dan apabila tidak mengikuti perkembangan zaman tentu akan terasa sulit. “Kita tidak bisa mematikan Grab karena ini merupakan permintaan masyarakat juga. Sehingga serba salah,” tuturnya.

Dengan kesepakatan bersama bahwa transportasi online tidak boleh beroperasi, maka pihak kepolisian dalam hal ini Polres Tarakan tetap akan melaksakan razia. Pihak transportasi juga telah mendengar hal tersebut dan juga meminta agar segera diberikan izin beroperasi.

“Sehingga tidak ada lagi hal yang tidak sesuai dengan aturan. Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara tetap berpedoman kepada aturan yang ada,” ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa pada saat ini staf Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara turut hadir di Kota Solo untuk mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan nomor 118 tahun 2018. Sehinga usai sosialisasi, pihaknya akan mengundang Kementerian Perhubungan yang memahami dengan jelas peraturan tersebut, dan akan menyosialisasikan kepada semua pihak yang terkait transportasi di Kota Tarakan.

“Sehingga tidak diambil kebijakan yang salah. Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara tentu harus berlaku adil dan mengambil sikap yang tidak merugikan pihak lain. Dalam hal ini tentunya tidak bisa  mengakomodir semua kepentingan, minimal menghindari bentrokan,” ujarnya.  (*/naa/*/shy/*/jhn/eza)

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X