Ditambahkannya juga, mengenai aksi May Day oleh sejumlah buruh di Lapangan Agatish, Tanjung Selor. Menurutnya itu sah-sah saja dalam aksinya dengan menyampaikan berbagai orasi. Asal, itu tetap berpedoman pada pada motto May Day 2019 yaitu "Together We Grow".
“Kita tidak melarang bagi serikat pekerja atau buruh untuk melakukan orasi terbuka dalam rangka menyampaikan aspirasi. Sebab mereka ini pun dilindungi undang-undang. Sepanjang tidak anarkis dan mengganggu ketertiban umum,” terangnya.
Bahkan, Asnawi mengaku ke depannya akan ada suatu perubahan terhadap gerakan terbuka dari buruh dalam memperingati May Day. Di mana nantinya akan dibentuk suatu dialog ketenagakerjaan. Dan ini melibatkan operator yang terkait dalam hal ini BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Perubahan-perubahan dalam gerakan terbuka ini penting. Apalagi, nantinya secara langsung akan melibatkan pihak BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Dikatakannya kembali, dalam aksi May Day sebenarnya setiap kabupaten/kota memiliki perbedaan. Di mana, jika di Kabupaten Bulungan lalu mengadakan aksi orasi dengan mendatangkan puluhan buruh dari perusahaan-perusahaan yang ada. Namun, di Kota Tarakan serikat buruh justru mengadakan kegiatan berupa gerak jalan santai, donor darah dan pemeriksaan kesehatan gratis.
“Masing-masing daerah dalam aksi May Day itu berbeda. Tapi, kami tetap kepada para buruh di provinsi termuda di Indonesia ini. Dan sekali lagi, saya katakan buruh itu merupakan mitra kami di Disnakertrans. Artinya, mereka akan tetap kami upayakan mendapatkan hak sebagaimana mestinya buruh,” tutupnya.
Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tarakan, Wirasirait mengatakan, terkait pekerja yang saat ini sudah terdaftar dan aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan jumlahnya sekitar 82 ribu jiwa. Dan jumlah itu cakupannya pekerja atau buruh di lima kabupaten/kota se-Kaltara.
“Tapi, kami akui juga ada pekerja atau buruh yang belum terdaftar. Namun, menurut kami itu menjadi misteri. Mengapa? Karena memang untuk mendeteksi lebih jauh tentang siapa yang belum terdaftar butuh adanya kerja sama semua pihak,” ungkapnya.
“Di samping memang bagi yang belum terdaftar itu dikategorikan dinamis, karena ada pekerja yang masuk dan keluar. Tapi, tetap untuk yang belum terdaftar wajib diberikan edukasi agar mereka paham fungsi dari BPJS sendiri,” sambungnya.
Dikatakannya juga, sejauh ini pihaknya selaku operator di bawah koordinasi Disnakertrans terus mengupayakan seluruh pekerja di Kaltara terdaftar di BPJS. Baik, BPJS Ketenagakerjaan ataupun BPJS Kesehatan. Karena memang itu merupakan salah satu hak yang wajib dimiliki oleh setiap pekerja di perusahaan.
“Adanya BPJS ini menjadi pelindung bagi pekerja di tempat kerjanya. Itulah mengapa saya katakan BPJS itu penting bagi pekerja,” ujarnya.
Lebih lanjut, jika dirinci mengenai arah atau konsen BPJS. Ia menjelaskan bahwa ada 4 program utama. Pertama, adanya BPJS itu sebagai jaminan kecelakaan kerja. Bahkan, jaminan itu sampai pada kesembuhan secara total hingga pekerja itu mampu bekerja kembali.
“Dari BPJS ini memberikan jaminan pembiayaan sampai sembuh. Itulah salah satu keuntungan memiliki BPJS,” katanya.
Kedua yaitu BPJS ini sebagai jaminan kematian. Maksudnya yaitu ini mengarah pada risiko sosial karena memang setiap mahluk hidup akan meninggal dunia. Oleh karenanya, jika terdaftar di BPJS akan ada santunan bagi ahli waris untuk kehidupan selanjutnya.
“Inilah luar biasanya BPJS, santunan itu tidak melihat apa penyebab dari kematiannya itu. Apakah dari faktor pekerjaan ataupun tidak, santunan itu akan tetap ada,” tuturnya.