• Senin, 22 Desember 2025

Tidak Direspons, Warga Ancam Golput

Photo Author
- Selasa, 18 Juni 2019 | 12:15 WIB

“Jadi jalan itu sudah kita serahkan ke provinsi melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim), tapi di bulan April 2018 jalan itu dikembalikan lagi ke Pemkab Bulungan,” jelas Adriani.

Tahun ini Pemprov Kaltara juga telah bersurat kepada Bupati Bulungan, dalam surat itu berisi tentang pengembalian jalan yang menjadi tanggung jawab Pemkab Bulungan.

“Tapi sampai saat ini Pemkab Bulungan belum bisa mengakui kalau aset itu menjadi aset pemkab, karena perubahan surat keputusan (SK) tentang status jalan baru akan bisa dilakukan pada tahun 2020 mendatang, hal itu sesuai instruksi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),” jelasnya.

Dikatakan, Pemkab Bulungan juga akan merevisi kembali SK status jalan yang kembali ditangani Pemkab Bulungan. Ruas jalan itu akan secepatnya di SK-kan oleh Bupati Bulungan. SK itu nantinya akan menyatakan bahwa jalan itu telah dikembalikan kepada Pemkab Bulungan.

“Kita juga akan usulkan jalan itu untuk penanganannya. Alasan kenapa jalan itu dikembalikan ke Bulungan silakan tanya ke DPUPR-Perkim Kaltara saja,” tegasnya.

Usulan perbaikan Jalan Tanjung Palas-Salimbatu melalui bantuan keuangan (bankeu) telah disampaikan ke Pemprov Kaltara pada 2018 lalu. Tahun ini belasan ruas jalan itu akan diusulkan kepada kementerian, karena belasan ruas jalan itu sifatnya nonstatus.

“Tahun 2018 lalu sudah kita usulkan lewat dana bankeu Provinsi Kaltara sekira Rp 90 miliar, dengan harapan bisa direalisasikan perbaikannya pada tahun ini. Tapi sampai saat ini belum juga mendapat respons,” tegasnya.

Ia menambahkan, setelah SK status jalan diterima, pihaknya akan mengusulkan anggaran perbaikan melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan dana alokasi khusus (DAK).

Menyikapi hal itu, Gubernur Kalimantan Utara (kaltara), Irianto Lambrie menyebutkan, persoalan pemasangan baliho itu sudah dikoordinasikan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan politik (Bakesbangpol) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kaltara.

“Itu tidak boleh. Jadi yang sifatnya provokasi itu bisa ditangkap pelakunya. Di sini masyarakat harus sabar, karena perbaikan itu tetap akan dilakukan,” ujar Irianto kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor, Senin (17/6).

Tapi, tentu semua itu ada mekanismenya. Artinya harus direncanakan dulu, dilakukan survei baru dialokasikan anggarannya. Termasuk dilihat juga kewenangannya ada di tingkat mana, apakah kabupaten, provinsi atau pusat. Semua itu harus jelas.

Seperti jalan poros Tanjung Palas ke Salimbatu ini merupakan kewenangan kabupaten. Jika dikatakan kabupaten tidak ada anggaran, pemprov juga awalnya tidak ada anggaran, tapi tetap bisa melakukan perbaikan jalan menggunakan diskresi. “Kabupaten tentu juga bisa melakukan itu. Jadi tinggal dari Bupatinya,” sebutnya.

Pastinya persoalan infrastruktur jalan ini merupakan persoalan klasik. Tidak hanya terjadi di Kaltara, tapi juga di seluruh Indonesia. Dan untuk di Kaltara, tidak hanya ada di Bulungan, tapi juga di beberapa daerah perbatasan dan pedalaman seperti Nunukan dan Malinau.

Sementara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara, Suheriyatna mengatakan, itu merupakan urusan politik. “Kita tidak masuk ke ranah itu. Silakan masyarakat menyampaikan aspirasinya,” kata Suheriyatna.

Tentunya, nilai dari apa yang disampaikan masyarakat lewat baliho itu akan berbekas ke wakil rakyat. Jadi, perlu juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendukung dan menyuarakan bahwa itu penting. Artinya, ini bukan hanya tugas pemerintah, tapi tugas bersama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X