• Senin, 22 Desember 2025

Renaksi Korsupgah, Kaltara Urutan 4 Nasional

Photo Author
- Kamis, 31 Oktober 2019 | 12:57 WIB

TANJUNG SELOR – Berdasarkan pantauan dan evaluasi berkala serta terintegrasi secara nasional melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) Korsupgah pada website korsupgah.kpk.go.id, per 30 Oktober 2019 perkembangan pelaksanaan rencana aksi (renaksi) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) adalah 87 persen berada pada zona hijau (75-100 persen).

Capaian ini menempatkan Provinsi Kaltara pada urutan ke-4 tertinggi dari 542 pemerintah daerah se-Indonesia secara nasional dan sekaligus satu-satunya provinsi dengan capaian tertinggi.

Sementara itu, untuk agregasi secara simultan pemerintah provinsi, maka Provinsi Kaltara berada pada urutan ke-3 nasional. “Capaian setiap sektor akan terus dipantau dan dilaporkan secara real time guna peningkatan capaian strategi pencegahan pemberantasan korupsi di Provinsi Kaltara. Capaian ini adalah berkat komitmen dan integritas pemimpin sudah kuat, sehingga makin menutup celah korupsi,” kata Gubernur Kaltara, Dr. H. Irianto Lambrie, Rabu (30/10).

MCP sendiri, merupakan aplikasi yang digunakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ujung tombak program pemberantasan korupsi terintegrasi, yakni sebagai wadah pelaporan Korsupgah dengan 7 sektor yaitu penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), optimalisasi pendapatan daerah, serta manajemen aset daerah.

“Sesuai amanat UU nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam melaksanakan kewenangannya, KPK melakukan kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsupgah) untuk mengawasi pemerintah daerah. Pemprov Kaltara sendiri, bersama Tim Korsupgah KPK selama ini telah aktif melakukan upaya perbaikan dan pencegahan korupsi di Provinsi Kaltara yang dipantau dan dievaluasi secara berkala dan terintegrasi secara nasional melalui MCP,” urai Irianto.

Salah satu area intervensi yang mengalami peningkatan signifikan dalam progresnya, adalah pelayanan terpadu satu pintu. Pada area intervensi ini, progresnya mencapai 100 persen. Artinya, seluruh renaksi progres pada area intervensi tersebut dinilai tim Korsupgah KPK telah terpenuhi dengan baik.

“Dari 11 renaksi pada area PTSP, Pemprov Kaltara berhasil memenuhinya 100 persen,” ungkap Gubernur.

Ke-11 renaksi itu, yakni pendelegasian kewenangan, transparansi informasi, pelaksanaan rekomendasi teknis, tracking system, penanganan pengaduan, lokasi dan tempat layanan, ketersediaan aturan, penerapan e-Signature (tandatangan elektronik), pemenuhan kewajiban pemohon perizinan, sistem perizinan online, pengendalian dan pengawasan.

Dari 11 renaksi tersebut, progres teranyar yang dilakukan institusi yang membidangi PTSP, adalah memperbaiki proses tracking system dan penerapan e-Signature atau tandatangan elektronik. “Dalam hal ini, DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu) telah menerapkan secara optimal aplikasi Pesona (Perizinan Sistem Online Kalimantan Utara) yang menjadi upaya Pemprov Kaltara untuk memenuhi amanat Peraturan Presiden (Perpres) nomor 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha,” jelasnya.

“Untuk itu, diharapkan Pesona dapat makin mempermudah perizinan, cepat, dan tidak ada pungutan liar. Dengan begitu, maka para pemilik modal dapat lebih mudah berinvestasi di Kaltara,” ulas Irianto.

Dalam penerapan Pesona itu, Pemprov Kaltara melalui DPMPTSP melakukan kerja sama dengan Balai Sertifikasi Elektronik-Badan Siber Sandi Negara (BSrE-BSSN).

Diungkapkan Gubernur, capaian Provinsi Kaltara ini sedianya dapat ditiru pemerintah kabupaten dan kota se-Kaltara. Untuk itu, diharapkan perlunya terbangun komitmen bersama dalam bentuk aksi nyata dari para bupati dan wali kota dan jajaran untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi (tipikor) juga kolusi dan nepotisme.

“Keinginan untuk mencegah dan memberantas tipikor tak hanya sekadar retorika atau ucapan. Tapi harus diwujudkan dalam aksi nyata, dan dimulai diri masing-masing,” kata Gubernur.

Fokus selanjutnya, adalah peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan publik secara berjenjang. Hal ini, ungkap Irianto harus dilakukan mulai dari level pimpinan hingga ke bawahnya. “Selain itu, kita juga harus memberikan fokus perhatian pada upaya mengubah mindset (pola pikir) dan culture set dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai langkah awal akselerasi pembangunan di Kaltara,” urai Irianto.

Diakui Gubernur, Pemerintah Indonesia, khususnya Pemprov Kaltara membutuhkan usaha keras untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan tipikor, kolusi dan nepotisme. Termasuk penindakan, pemerintah telah mendirikan berbagai lembaga yang berperan sebagai pencegah dan penindak atas pelaku tipikor. Seperti KPK dan lainnya. “Dengan kata lain, upaya untuk mencegah tipikor ini sudah dilaksanakan secara terstruktur, sistematis, dan massif,” jelas Gubernur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X