• Senin, 22 Desember 2025

Renaksi Korsupgah, Kaltara Urutan 4 Nasional

Photo Author
- Kamis, 31 Oktober 2019 | 12:57 WIB

Di samping itu, pemerintah juga telah membuat cukup banyak regulasi mulai undang-undang hingga peraturan daerah (perda) yang mengatur soal upaya pencegahan, pemberantasan dan penindakan tipikor. “Sayangnya, meski jumlahnya mencapai ribuan regulasi, tapi tetap saja masih ada penyimpangan terjadi. Ini menjadi koreksi bersama, utamanya bagi pelaksana pelayanan publik,” ucap Irianto.

Dalam tatanan otonomi daerah, Gubernur juga perlu memperhatikan beberapa isu krusial yang terkait dengan upaya pencegahan tipikor. Yakni, soal efektivitas pemerintahan, penguatan sumber daya manusia (SDM) pemerintah daerah, efektivitas dan efisiensi kelembagaan pemerintah daerah, peningkatan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, akuntabilitas pelayanan publik, serta penguatan pembinaan dan pengawasan. (*/eza)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X