Di samping itu, pemerintah juga telah membuat cukup banyak regulasi mulai undang-undang hingga peraturan daerah (perda) yang mengatur soal upaya pencegahan, pemberantasan dan penindakan tipikor. “Sayangnya, meski jumlahnya mencapai ribuan regulasi, tapi tetap saja masih ada penyimpangan terjadi. Ini menjadi koreksi bersama, utamanya bagi pelaksana pelayanan publik,” ucap Irianto.
Dalam tatanan otonomi daerah, Gubernur juga perlu memperhatikan beberapa isu krusial yang terkait dengan upaya pencegahan tipikor. Yakni, soal efektivitas pemerintahan, penguatan sumber daya manusia (SDM) pemerintah daerah, efektivitas dan efisiensi kelembagaan pemerintah daerah, peningkatan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, akuntabilitas pelayanan publik, serta penguatan pembinaan dan pengawasan. (*/eza)