Menurut Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu, pencegahan sangat penting. Sebab jika korupsi sudah terjadi, otomatis uang negara sudah diambil koruptor. Nah ketika uang sudah diambil koruptor atau telah terjadi kerugian negara, tidak mudah untuk dikembalikan. Untuk itu dia menegaskan upaya pencegahan itu sangat penting supaya tidak sampai terjadi kerugian negara.
MK HARAPAN MASYARAKAT
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyebut KPK sejatinya adalah organisasi yang dalam bekerja harus mengandalkan sistem. Bukan lembaga dewas. Karena itu, Asfin menyebut mengandalkan dewas kepada kelompok orang itu salah arah. “Kalau orang, maka orang itu akan mudah atau pasti diganti (dengan orang lain),” paparnya.
Asfin tetap berpendapat bahwa memasukkan dewas ke dalam KPK merupakan bagian dari pelemahan pemberantasan korupsi. Keberadaan dewas yang salah secara sistem tersebut, kata Asfin, mempertegas agenda pelemahan itu.
“Dan yang perlu dicatat, masak dewas menjalankan operasional (penindakan KPK)?,” ujarnya.
Menggugat UU KPK yang baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) masih menjadi harapan koalisi masyarakat sipil untuk memperbaiki keadaan sekarang. Asfin mengatakan upaya menggugat UU itu merupakan salah satu cara untuk mengurai kebingungan yang dibuat Jokowi dengan memasukkan dewas dalam sistem kerja KPK. “Memang bingung lama-lama,” tuturnya. (far/tyo/lum/wan/mia/jpg/lim)