DUKUNGAN HARUS SOLID
Jalur independen selalu menjadi pilihan ketika seorang figur merasa gagal diusung partai politik (parpol). Padahal, potensi jalur kemenangan juga bisa menjadi milik peserta jalur independen, asalkan pemilik kartu tanda penduduk (KTP) yang memberikan dukungannya hingga titik akhir pemilihan.
Pengamat politik Prof. Dr. Adri Patton, M.Si, mengatakan bahwa jalur independen merupakan sebuah amanat konstitusi yang diberikan kepada warga negara yang memiliki hak konstitusi dalam memilih dan dipilih, baik calon legislatif maupun eksekutif.
Pada legislatif, jalur independen mereka yang bertarung di pemilihan anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) yang terpilih tanpa melalui partai. Dukungan tersebut langsung dari masyarakat. Sedang untuk calon eksekutif merupakan calon independen yang diberikan peluang ketika ruang dan tempat partai sudah tidak cukup bagi si calon.
“Sehingga konstitusi memberikan amanat kepada kita untuk menempuh jalur independen dengan berbagai macam ketentuan dan peraturan yang berlaku. Amanat konstitusi, undang-undang menyebutkan demikian, maka siapa pun yang akan mengikuti jalur independen tentu harus memenuhi persyaratan tertentu,” jelas rektor Universitas Borneo Tarakan (UBT) ini, kemarin (15/1).
Nah, untuk menjadi calon independen, setiap figur harus menyetorkan fotokopi KTP sebagai bentuk dukungan masyarakat terhadap figur tersebut. Di Kaltara ini, calon independen harus mengumpulkan sebanyak 45.011 fotokopi KTP. Tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) memverifikasi dukungan tersebut.
Adri menjelaskan bahwa potensi kemenangan sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat terhadap figur. Pada jalur independen, maka figur tersebut harus memastikan bahwa jumlah dukungan yang didapat adalah benar pendukung dan bukan sekadar mengumpulkan KTP. Sehingga dalam hal ini, potensi kemenangan akan bergantung pada hari H pemilihan.
“Jadi belum tentu yang didukung partai pasti menang, dan independen kalah. Begitu juga sebaliknya,” tegasnya.
Adri menilai kedua jalur sama rumitnya. Sebab jika melalui jalur parpol, figur harus meyakinkan parpol agar direkomendasi. Di rekomendasi tersebut harus dibubuhi tanda tangan ketua partai. Sedang jalur independen harus mendapatkan dukungan warga dengan mengumpulkan KTP.
“Jadi tidak ada jaminan bahwa yang jalur independen lebih sulit dibanding partai. Sama saja, karena dua-duanya harus mendapatkan dukungan. Dan harus diingat, usungan partai tidak menjamin bahwa seseorang menang,” imbuhnya. (shy/lim)