• Senin, 22 Desember 2025

Anang-Ismit Batal Maju Independen

Photo Author
- Jumat, 21 Februari 2020 | 11:55 WIB
MENUNGGU BAKAL CALON: Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami memegang jam dinding yang menunjukkan pukul 24.00 WITA di depan Sekretariat KPU Kaltara di Tanjung Selor, tadi malam. Hingga penutupan penyerahan syarat dukungan perseorangan tak ada lagi bakal calon yang datang.
MENUNGGU BAKAL CALON: Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami memegang jam dinding yang menunjukkan pukul 24.00 WITA di depan Sekretariat KPU Kaltara di Tanjung Selor, tadi malam. Hingga penutupan penyerahan syarat dukungan perseorangan tak ada lagi bakal calon yang datang.

TANJUNG SELOR - Hingga batas akhir penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon (paslon) perseorangan atau independen Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalimantan Utara (Kaltara) pada pukul 24.00 WITA, Anang Dahlan Djauhari tak kunjung muncul di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara, tadi malam.

Anang dipastikan batal maju di Pilgub Kaltara 2020 melalui jalur perseorangan. Padahal, sebelumnya tim dari mantan bupati Bulungan ini sudah meminta akun sitem pencalonan (silon) ke KPU yang digunakan memasukkan dukungan jalur perseorangan.

Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami mengatakan, sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam PKPU Nomor 16 Tahun 2019, penyerahan syarat dukungan bakal paslon perseorangan itu dilakukan selama 5 hari, terhitung sejak 16-20 Februari 2020, yang mana hari pertama sampai hari keempat waktu penyerahannya sampai pukul 16.00 WITA. Sementara di hari terakhir sampai pukul 24.00 WITA.

“Hingga batas akhir yang sudah ditentukan, satu bakal paslon yang sudah mengambil akun dan password atas nama Anang Dahlan Djauhari dan Ismit Mado tidak datang menyerahkan syarat dukungannya,” ujar Suryanata kepada Radar Tarakan di Tanjung Selor, Jumat (21/2) dini hari.

Dijelaskannya, sekira pukul 21.45 WITA tim dari Anang Dahlan sempat datang untuk berkoordinasi ke KPU mengenai beberapa hal. Dalam hal ini KPU sempat menunggu hingga batas akhir. Tapi, hingga akhir waktu yang ditentukan, ternyata tidak datang juga.

“Jadi berdasarkan catatan di buku, penerimaan syarat dukungan bakal paslon perseorangan di Kaltara hanya ada satu dari dua paslon yang sebelumnya sudah mengambil akun dan password ke KPU,” sebutnya.

Artinya, hanya Abdul Hafid Ahmad dan Makinun Amin yang akan dimasukkan pada proses selanjutnya, yaitu proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Sebab, syarat dukungan dan sebaran minimal dari paslon perseorangan ini sudah dicek dan dinyatakan sudah memenuhi syarat.

Komisioner KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan Teguh Dwi Subagyo menambahkan, sekitar pukul 21.45 WITA, tim dari Anang Dahlan datang melakukan koordinasi ke KPU. Dalam hal ini tim menyampaikan bahwa pihaknya masih dalam proses input secara offline dan baru mau di-online-kan.

“Intinya, mereka minta seperti apa solusinya. Tapi di sini kami menyampaikan bahwa kami akan tetap memperlakukan sama dengan yang lainnya. Artinya, kami akan menerima sesuai dengan aturan,” jelasnya.

Selanjutnya, sekitar pukul 23.20 WITA, baru ada muncul di online dukungan itu sekitar 22.625 dukungan. Artinya, jumlah itu juga masih belum memenuhi syarat jumlah minimal yang ditetapkan sebanyak 45.011 pemilih.

“Ini baru setengahnya. Belum lagi mereka harus nge-print dokumen yang harus diserahkan ke KPU,” sebutnya.

Jelang pukul 24.00 WITA, tim dari Anang kembali melakukan komunikasi ke penyelenggara meminta arahan kebijakan. Dalam hal ini, pihaknya tetap menegaskan akan bekerja sesuai aturan batas waktu terakhir hanya sampai pukul 24.00 Wita.

“Sehingga mungkin karena itu belum tuntas, sehingga tim ini tidak datang,” sebutnya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X