• Senin, 22 Desember 2025

Ratusan Warga Binaan Terancam Kehilangan Hak Pilih

Photo Author
- Sabtu, 19 Januari 2019 | 12:58 WIB

TARAKAN — Ratusan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tarakan terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilu serentak tahun ini, yang digelar pada 17 April mendatang. Itu karena mereka belum memiliki KTP elektronik.

Persoalan tersebut terungkap setelah pihak terkait seperti Dinas Kependudukan dan Catan Sipil (Disdukcapil), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Lapas Tarakan dan kepolisian melakukan pertemuan di Kantor Wali Kota Tarakan, Kamis (17/1). 

Pertemuan tersebut untuk menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang ditujukan kepada bupati dan wali kota seluruh Indonesia untuk melaksanakan Gerakan Nasional Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) pada 17-19 Januari.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk pemenuhan kepemilikan KTP-el bagi warga binaan lapas dan rumah tahanan, sekaligus untuk mendukung terpenuhinya syarat hak konstitusional pemilih pada pemilu tahun ini.

Dari hasil pertemuan itu, terungkap ada ratusan warga binaan, terutama yang berdomisili di Tarakan, belum memiliki KTP-el, karena tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK).

Hal itu diungkapkan Sekretaris Disdukcapil Tarakan Hamsyah. Data warga binaan yang diterima pihaknya dari Lapas Tarakan menunjukkan banyak yang belum memiliki NIK. Sehingga, pihaknya pun tidak bisa melakukan perekaman data.

“Mereka mengirimkan data. Data itu tidak ada NIK-nya. Bagaimana ceritanya mau direkam kalau tidak punya nomor induk kependudukan. Sedangkan NIK itu adalah sebagai identitas tunggal dalam hal perekaman,” ujar Hamsyah. 

“Berdasarkan NIK itulah kita bisa memanggil datanya, baru merekam. Jadi, otomatis kalau memang dia tidak punya nomor induk kependudukan, kami tidak bisa memproses,” sambungnya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, kata dia, setiap warga negara harus memiliki nomor induk kependudukan yang sudah diberikan sejak baru lahir.

Karena harus memiliki NIK, Hamsyah mengimbau pihak Lapas Tarakan untuk menyiapkan terlebih dahulu data NIK warga binaan jika ingin dilakukan perekaman data.

Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan dan Pendidikan (Binadik) Lapas Tarakan, Baliono, membenarkan persoalan tersebut. Ia pun tidak menampik ratusan narapidana terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya, karena tidak memiliki KTP-el. Dia mengaku pihaknya sudah menyampaikan hal itu kepada narapidana. 

“Sudah saya sampaikan bahwa khusus yang di lapas, ini sekian kalinya saya sampaikan hanya beberapa orang saja yang menyetorkan NIK-nya itu. Jadi, saya kira untuk data pemilih yang ada di sini, khususnya 826 orang itu nantinya bisa terakomodir untuk mendapatkan hak pilih,” bebernya.

Menurut Baliono, KPU Tarakan tidak bisa memberikan toleransi. Karena sesuai aturan, warga yang boleh menyalurkan hak pilih harus memiliki KTP-el. Karena persoalan itu, Baliono mengakui bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima daftar pemilih tetap dari KPU Tarakan. 

Dijelaskan Baliono, pihaknya sendiri tidak bisa menahan KTP narapidana saat menjadi warga binaan. Karena seusai aturan tidak dibolehkan warga binaan membawa KTP di lapas. Adapun data identitas warga binaan yang dikantongi pihaknya saat ini hanya berdasarkan data dari kepolisian. 

“Hanya data dari kepolisian itu. Nama, alamat, status, umur, tempat tinggal, sama suku. Jadi, kalau untuk NIK itu tidak ada. Selama ini, karena untuk data pemilih dia harus mencantumkan NIK, itu tidak ada sama sekali di kami,”  tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X