• Senin, 22 Desember 2025

Warning bagi Perokok

Photo Author
- Jumat, 1 Februari 2019 | 11:01 WIB

TARAKAN – Hati-hati bagi perokok aktif. Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara akan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Rancangan peraturannya sudah melalui tahapan uji publik yang dilakukan DPRD Kaltara di salah satu hotel di Tarakan, Kamis (31/1).

Sejumlah ketentuan termuat dalam rancangan tersebut. Termasuk sanksi bagi perokok yang melanggar KTR. Baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana.

Dalam Bab IX tentang Ketentuan Pidana pasal 24 ayat (1), disebutkan setiap orang yang melanggar ketentuan dalam pasal 19 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

“Kalau Perda, pelanggaran (sanksi denda) paling tinggi Rp 50 juta, kalau kurungan paling lama 6 bulan,” ujar Kepala Biro (Karo) Hukum Sekretariat Provinsi Kaltara, Djoko Isworo, ditemui awak media usai kegiatan.

Dijelaskan lebih lanjut, aturan itu nantinya akan memberikan batasan bagi perokok aktif agar tidak merokok di kawasan tertentu. Namun, fasilitas apa saja yang dimaksud, Djoko tidak merincinya. Hal itu sudah diatur dalam Perda nanti.

“Kawasan-kawasan tertentu yang dilarang merokok ini nanti akan diatur seperti apa secara teknis. Berdasarkan isi dari muatan peraturan daerah yang sedang kami bahas tadi, dan sekiranya akan ditetapkan jadi Perda kawasan merokok untuk Provinsi Kalimantan Utara,” ungkapnya.

Dalam Bab I tentang Ketentuan Umum, Pasal I disebutkan Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR, adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan produk tembakau.

Sementara dalam Bab II tentang Penetapan Kawasan Tanpa Merokok, beberapa tempat di antaranya, seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, dan tempat ibadah.

Selanjutnya pada pasal 6 disebutkan bahwa KTR sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e, dilarang menyediakan tempat khusus untuk merokok dan merupakan KTR yang bebas dari asap rokok hingga batas pagar terluar.

Djoko enggan menargetkan kapan aturan itu disahkan. Yang pastinya, raperda itu sedang dalam tahap finalisasi.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Kaltara H Abdul Rachman Rasyid mendukung diterapkannya peraturan daerah dalam rangka menuju masyarakat maju, sejahtera dan terdepan.

“Karena inilah legalitas kita, kalau tidak ada ini seperti tadi, seenaknya saja, semaunya saja. Perlu kita atur dalam bentuk peraturan daerah yang sudah barang tentu namanya peraturan daerah, pasti membawa dampak yang baik terhadap kehidupan-kehidupan masyarakat yang ada di daerah,” ungkapnya.

Mengenai pembahasannya, Rasyid memastikan tidak ada kendala. Saat ini sudah masuk dalam tahapan uji publik sesuai yang diamanatkan Permendagri 80/2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Setelah uji publik, direncanakan pekan depan dilanjutkan dengan rapat finalisasi terhadap 8 raperda yang sedang dibahas, termasuk raperda KTR. “Insyaallah tanggal 8 Februari sudah persetujuan gubernur dengan DPRD,” harap Rasyid.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X