Sementara itu, pakar hukum dari Universitas Borneo Tarakan Yahya Ahmad Zein menilai, raperda KTR memang sangat dibutuhkan Pemprov Kaltara, sehingga wajar untuk dibahas lebih lanjut.
“Ini sangat penting, kita khawatir sekarang banyak generasi muda yang memang sudah merokok dan seterusnya. Dan sebenarnya perda ini tidak melarang orang merokok, tapi membatasi di beberapa wilayah tertentu,” tuturnya. (mrs/udi)