TARAKAN – Antrean panjang kendaraan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), tidak hanya terjadi di ibu kota Kalimantan Utara. Kondisi serupa juga terlihat di sejumlah SPBU di Tarakan, sejak beberapa pekan terakhir.
Persoalan tersebut sebenarnya sudah diupayakan penyelesaiannya oleh DPRD Tarakan saat menggelar hearing dengan Pertamina serta Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disdagkop dan UMKM), Selasa (22/1) lalu.
Ada beberapa kesepakatan yang dihasilkan dari hasil hearing tersebut. Di antaranya, wakil rakyat merekomendasikan kepada Pemkot Tarakan untuk menerbitkan surat edaran dalam rangka pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi di SPBU.
Surat edaran itu nantinya akan membatasi jumlah pengisian BBM, baik roda dua maupun roda empat. Surat edaran itu nantinya akan dititipkan di setiap SPBU agar menjadi pedoman dalam pendistribusian BBM.
Dikonfirmasi terkait tindak lanjut hasil hearing tersebut, Wakil Ketua DPRD Tarakan Muddain mengaku belum tahu perkembangannya.
“Hari ini (kemarin, red) rapat Bamus (badan Musyawarah), kami agendakan untuk memanggil pemerintah berkenaan dengan rekomendasi DPRD terkait pembatasan pembelian BBM di beberapa SPBU untuk mengurangi antrean. Mudah-mudahan kalau bisa hari Senin,” ujar Muddain ditemui di ruang kerjanya, Kamis (31/1).
Terkait pembatasan BBM, disepakati untuk kendaraan roda dua maksimal 5 liter per kendaraan, sementara roda empat dibatasi maksimal 30 liter.
Jumlah itu berdasarkan usulan Pertamina yang diwakili Sales Exekutif Ritel III PT Pertamina, Andi Reza Ramadhan. Ia berharap Pemerintah Tarakan cepat tanggap melihat kondisi yang terjadi. Sebab, persoalan ini merupakan persoalan rakyat yang menyangkut pelayanan. Solusi yang diharapkannya dari pemerintah adalah merumuskan suatu kebijakan.
Sehingga, lanjut Muddain, dengan kebijakan tersebut nantinya membuat sistem pelayanan menjadi lebih baik. Tidak tampak lagi antrean kendaraan yang panjang dan berjam-jam di SPBU, yang bisa berimbas pada kemacetan di jalan.
“Bahkan kalau subuh saya lihat di Gunung Lingkas, SPBU-nya belum buka, mobilnya sudah antre. Inikan pelayanan yang tidak baik yang diberikan kepada masyarakat kita. Sehingga pembatasan dan pengkajian secara teknis itu, tujuannya memperbaiki pelayanan,” harapnya.
Selain akan memanggil kembali jajaran Pemkot Tarakan, DPRD juga berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SPBU.
Dikonfirmasi, Wali Kota Tarakan Sofian Raga, mengaku urusan tersebut masih dibahas Disdagkop dan UMKM.
“Sudah dibahas itu sama dinas terkait,” tutur Sofian Raga, ditemui awak media di sela meresmikan transfer depo di Kelurahan Mamburungan Timur, Kamis (31/1).
Namun, Kepala Disdagkop dan UMKM Tarakan, Tajuddin Tuwo, justru mengaku belum melakukan langkah apapun. Pihaknya masih bingung OPD mana yang sebenarnya ditugaskan membuat rekomendasi tersebut.
“Kemarin kan DPR katanya menyurat ke Bagian Ekonomi. Siapa yang membuat usulan itu ke wali kota, apakah Disdagkop atau Bagian Ekonomi,” katanya.