TANJUNG SELOR - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltara 2024 sudah ditetapkan Rp 3.361.653 atau naik 0,23 persen, dibandingkan UMP tahun ini sebesar Rp 3.251.702. Atau secara nominal hanya naik Rp100 ribu.
Namun, penetapan UMP tersebut mendapat penolakan dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPC SBSI) Bulungan Agustinus. Akan tetapi, daerah tidak bisa berbuat banyak karena formulasi yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
“Saat ini kami masih menunggu arahan dari DPP (Dewan Pengurus Pusat) SBSI untuk rencana aksi,” jelas Agustinus, Rabu (22/11).
Rencananya aksi akan digelar serentak secara nasional. Tapi, sampai saat ini belum ada arahan lebih lanjut dari DPP SBSI terkait hal tersebut.
“Bagaimanapun nilai UMP yang ditetapkan pemerintah sangat tidak adil bagi kaum buruh,” tuturnya.
Menurutnya, kenaikan harga bahan pokok (Bapok) tidak sebanding dengan nilai UMP. Pasalnya, nilainya tidak signifikan. Sehingga, hal tersebut dinilai tidak adik bagi kaum buruh.
“Jauh dari KHL (Kebutuhan Hidup Layak). Apalagi, sejak 2015 untuk UMK (Upah Minimum Kabupaten) Bulungan tertinggal jauh dari Tarakan,” ungkap Agustinus.
Bila mengacu pada ketetapan Pemerintah Pusat, maka tidak sesuai dengan penghasilan para buruh. SBSI Bulungan berharap UMP naik 20 persen dibandingkan tahun ini.
“Paling rendah UMP naik 20 persen,” imbuhnya.
Jika harapan itu tidak bisa terakomodasi, maka lebih baik dewan pengupahan dibubarkan. Karena dinilai diskriminasi terhadap kaum buruh.
“Iya, lebih baik dibubarkan saja kalau tidak mengakomodasi harapan buruh,” tegasnya.
Dia mengharapkan, ada tinjauan ulang dalam proses perumusan dan penetapan UMP. Untuk memastikan kenaikan yang seimbang, naiknya harga bahan pokok dan keadilan bagi pekerja serta pengusaha. Dalam meningkatkan kualitas hidup pekerja dan menciptakan kondisi yang adil dan seimbang bagi seluruh masyarakat. Maka perlu diupayakan, agar dasar perhitungan UMP dapat mengakomodasi dampak yang dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Penghitungan UMP kurang adil bagi kaum buruh. Khususnya di Bulungan,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara Haerumuddin mengatakan, dasar perhitungan UMP Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan dengan mempertimbangkan aspirasi dari dewan pengupahan atau asosiasi pengusaha maupun serikat pekerja.