“Pembahasan sempat berjalan alot. Asosiasi pengusaha dan serikat pekerja berselisih pendapat, dalam menentukan besaran UMP yang ideal,” terang Haerumuddin.
Setelah berjalan alot, maka UMP naik sebesar 3,57 persen dan sudah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kaltara Nomor:188.44/K.568/2023 tanggal 21 November.
“Sudah ada aturan yang mengatur terkait besaran UMP. Kita berpedoman pada aturan itu,” tandasnya. (uno2)