PROKAL.CO, Ternyata sampai saat ini hanya satu produk kosmetik lokal di Kota Tarakan yang baru memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan.
Selain itu, ada juga kosmetik impor yang juga saat ini dalam proses kepengurusan izin di BPOM Tarakan.
Baca Juga: Proyek Rp54 Miliar Dihentikan! Ini Tiga Proyek PUPR Kalsel yang Tersandung OTT KPK
"Untuk jenis kosmetik impor yang saat ini izinnya masih berproses, didapati hampir sama dengan jenis kosmetik lokal yang sudah memiliki izin edar," kata Kepala BPOM Tarakan Harianto Baan.
"Makanya perlu dokumen perizinan yang jelas untuk peredarannya untuk kosmetik lokal maupun impor," katanya.
Diakui Harianto, saat ini beberapa kosmetik lokal juga sudah ada yang mengajukan izin edar dan masih berproses. Kemudian untuk kepengurusan izin kosmetik, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha. Seperti sarana produksi kosmetik.
Sementara untuk pelaku usaha kosmetik impor, harus memperhatikan beberapa dokumen yang menyertakan kesepakatan antara importir dan negara produksi. Bahkan pelaku usaha juga harus memperhatikan hasil uji kandungan yang ada di dalam kosmetik
Baca Juga: Soal Cetak Sawah Baru di Kalsel, Tanah Bumbu Yakin, HST Bilang Masih Realistis
"Semuanua nanti akan berproses di BPOM pusat, kalau kita mendampingi saat pemeriksaan di lapangan dan penginputan data," jelasnya.
Baca Juga: Satu Medali Emas Sudah Diraih Kaltara di Kejurnas PPLP Taekwondo
Untuk waktu kepengurusan izin edar bagi kosmetik memang membutuhkan waktu yang cukup panjang. Lantaran kepengurusan izin kosmetik dilakukan oleh BPOM Pusat.
Namun, apabila sudah ada beberapa item produk para pelaku usaha yang sudah keluar perizinannya, maka izin produk lainnya tidak membutuhkan waktu yang lama.
Baca Juga: TPA Kotim Hampir Penuh! Ini Langkah DLH dan DPRD untuk Atasi Krisis Sampah