TANJUNG SELOR - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara mencatat 300 tenaga kerja asing (TKA) bekerja di Kaltara. Perusahaan diwajibkan melaporkan jika mempekerjakan TKA.
Kepala Disnakertrans Kaltara, H. Haerumuddin mengatakan perusahaan diwajibkan untuk membuat laporan setiap bulan dan akan terus dipantau perkembangannya.
Baca Juga: Pengendara Ugal-Ugalan di Nunukan Tabrak Mobil Pejabat BNN, Ternyata Positif Narkoba!
"Perusahaan wajib melapor. Kalau terbukti tidak melaporkan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," kata Haerumuddin.
Pengawasan, sambung Haerumuddin, dilakukan untuk memastikan apakah Tenaga Kerja Asing (TKA) melalui jalur ilegal atau tidak.
Untuk tahap awal, penangan dilakukan Disnakertrans Kabupaten/Kota. "Selama memenuhi syarat. Iya, tidak akan kami tindak," ungkapnya.
Sejauh ini, dipastikan belum ditemukan pelanggaran. Meskipun banyak TKA yang bekerja di perusahaan.
"Tahun lalu sempat ada dua perusahaan yang ditindak, karena ada laporan masa izinnya berakhir tetap TKA tetap dipekerjakan," bebernya.
Hingga saat ini tercatat, ada sekitar 300 TKA yang bekerja di perusahaan. Tersebar di seluruh wilayah Kaltara.
"Kami akan terus melakukan pengawasan. Diharapkan, perusahaan wajib melaporkan," pungkasnya. (jai/har)