• Minggu, 21 Desember 2025

Bermain Layang-Layang, Awas Melukai Pengendara, Sudah Ada yang Kena

Photo Author
- Selasa, 3 Juni 2025 | 08:53 WIB
Marzuki  (SEPTIAN ASMADI/HRK)
Marzuki (SEPTIAN ASMADI/HRK)

Pengaduan masyarakat boleh langsung ke 112 atau mendatangi kantor Satpol PP Tarakan.

Jika terdapat laporan, Satpol PP akan menurunkan tim untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

Bila terbukti, pihaknya akan melakukan penertiban hingga pemanggilan orang tua anak-anak tersebut.

Baca Juga: DPRD Balikpapan Sidak Ruko Bandar, Izin Bangunan Lengkap, Tapi Reklamasi Belum Kantongi Izin

"Biasanya kita tertibkan dulu anak-anaknya. Kalau perlu, panggil orang tuanya, lalu diarahkan ke bagian penyuluhan," ucap Marzuki. (sas/far)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faroq Zamzami

Tags

Rekomendasi

Terkini

X