TENGGARONG – Di hari ke-20 Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah ini, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menunaikan zakat fitrah. Yang juga bertepatan dengan kegiatan Kukar Berzakat 2025 yang digelar Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) di Pendopo Wakil Bupati, Kamis (20/3).
Edi Damansyah mengatakan, menunaikan zakat adalah kewajiban seluruh umat muslim saat ramadan. Bagi yang mampu, dapat membayar zakat fitrah dan fidyah. Dan bagi yang memiliki harta lebih, bisa membayar zakat maal. Untuk itu, Edi harap masyarakat bisa menunaikan ibadah ini agar manfaatnya bisa dirasakan penerima manfaat.
“Saya imbau kepada masyarakat dan saya ingatkan bahwa zakat ini kewajiban, ditunaikan dengan baik, dibayarkan melalui Baznas Kukar. Sehingga hasilnya bisa segera diterima penerima manfaat, yakni fakir miskin,” ungkap Edi.
Di Kukar sendiri, kadar zakat fitrah jika dibayar dengan beras adalah 2,5 kilogram untuk satu jiwa. Jika ditunaikan dengan uang, besaran zakat fitrah dikategorikan berdasarkan kualitas beras yang dikonsumsi. Kategori tertingginya adalah Rp50 ribu per jiwa, diikuti dengan kategori sedang yakni Rp45 ribu per jiwa serta kategori terendah senilai Rp35 ribu per jiwa.
Edi juga mengimbau agar masyarakat menunaikan zakat ini di Lembaga resmi, yakni Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kukar dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Dia juga berharap masyarakat tidak membayarnya mepet dengan Idulfitri. Sehingga hasil zakatnya bermanfaat dan segera diterima fakir miskin.
“Unit pengumpul zakat kan sudah ada di masjid-masjid, silakan nanti dikelola dengan baik. Jadi mari kita tunaikan kewajiban kita sebagai umat muslim dan segera berzakat,” tutup Edi. (adv/moe)