TENGGARONG – Mendekati penghujung Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah ini, perdagangan petasan atau kembang api menjamur di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), khususnya di Kecamatan Tenggarong. Adanya aktivitas jual beli ini meningkatkan intensitas penggunaan kembang api di kalangan masyarakat termasuk anak-anak.
Aktivitas ini menimbulkan resiko berbahaya terhadap kesehatan dan kebakaran. Terlebih dengan insiden kebakaran pekan lalu di Kelurahan Melayu yang diduga terjadi akibat bocah bermain petasan. Mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kukar mengambil langkah mitigasi berupa penertiban pedagang petasan.
Berangkat dari Pasal 25 Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Trantibum yang mengatur larangan penjualan barang sejenis petasan yang mempunyai daya ledak tinggi. Satpol PP Kukar melakukan penertiban pedagang bersama Pemerintah Kelurahan Melayu, serta TNI-Polri, Senin (24/3) malam di sekitar Jalan Danau Aji dan Maduningrat.
“Kami melakukan penertiban ini secara bertahap. Penyitaan ini adalah teguran pertama, kalau mereka tidak segera menindaklanjutinya akan ada teguran kedua dan ketiga. Yang berujung pada sidang tindak pidana ringan,” jelas Kasi Penyelidikan dan Penyidik Satpol PP Kukar, Awang Indra.
Dijelaskan oleh Indra, kembang api yang disita ini melanggar peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2008. Yang mengatur bahwasanya kembang api yang dijual secara komersil tidak boleh mengandung bahan peledak lebih dari 2,0 gram. Dan yang disita oleh Satpol PP Kukar, melebihi kapasitas itu.
Indra menyebut kembang api dengan daya ledak di atas 2,0 gram hanya dijual secara komersil di ritel kota dan berizin dari kepolisian. Sedangkan yang ditahan, tidak memiliki surat dari kepolisian. Dan tidak semestinya diperjualbelikan di Kukar.
“Penahanan yang kami lakukan sudah sesuai SOP, dan ini teguran pertama, kalau sudah teguran ketiga akan kami musnahkan,” tutupnya. (adv/moe)