• Senin, 22 Desember 2025

Sukseskan PSU Pilkada, Bupati Kukar Keluarkan SE untuk Datang ke TPS

Photo Author
- Kamis, 17 April 2025 | 17:46 WIB
Bupati Kukar, Edi Damansyah (Istimewa)
Bupati Kukar, Edi Damansyah (Istimewa)

TENGGARONG – Hari Sabtu, tanggal 19 April nanti menjadi hari Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bagi masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Hari ini menjadi momentum penting, lantaran akan menentukan arah pembangunan Kukar lima tahun kedepan dengan kepala daerah baru.

Dalam rangka menyukseskan PSU Pilkada Tahun 2025, Bupati Kukar Edi Damansyah mengeluarkan Surat Edaran (SE). Yang mengatur agar Aparatur Sipil Negara (ASN), non ASN, pekerja perusahaan maupun pekerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga masyarakat untuk pergi ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan menyalurkan hak suara mereka pada tanggal 19 April 2025.

Instruksi ini tertuang pada Surat Edaran dengan Nomor : B-2250/065.11/TAPEM/OTDA/2025, Tentang Hari Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pilkada Tahun 2024 Kabupaten Kutai Kartanegara.

“MK telah menginstruksikan Kukar untuk melaksanakan PSU, untuk itu kami meminta seluruh Pegawai ASN dan non ASN, pekerja atau buruh di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada hari Pemungutan Suara Ulang,” ungkap Edi Damansyah.

Pada hari Sabtu yang merupakan tanggal merah ini. Edi menginstruksikan perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perhubungan dan lainnya. Untuk mengatur penugasan pegawai dan karyawan pada hari tersebut sehingga tidak mengganggu pelayanan terhadap masyarakat.

Sama halnya dengan pengusaha atau pimpinan perusahaan untuk memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk menunaikan haknya sebagai warga negara untuk menyalurkan suara mereka. Apabila mereka tetap bekerja, maka pengusaha mesti membuat kebijakan untuk mengatur waktu kerja tetapi bisa menggunakan hak pilihnya.

Dengan catatan pekerja atau buruh yang bekerja pada hari dan tanggal PSU, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja atau buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi. Tentunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SE ini juga menjadi upaya Pemkab Kukar mendongkrak tingkat partisipasi pemilih di PSU. Yang tentunya memerlukan peran seluruh masyarakat, termasuk pengusaha dan pelaku usaha. Sehingga dapat menyukseskan pesta demokrasi yang menentukan Nasib Kukar lima tahun kedepan.

“Mari kita sukseskan PSU Pilkada Kukar dengan datang ke TPS tanggal 19 April nanti, hari Sabtu,” beber Edi. (adv/moe)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: prokal.co

Rekomendasi

Terkini

X