• Senin, 22 Desember 2025

Pantau PSU Pilkada 2024 di Kukar, KPU RI Harap Masyarakat Terima Hasil Akhir Tanpa Gugatan

Photo Author
- Sabtu, 19 April 2025 | 20:54 WIB
PANTAU: Komisioner KPU RI Iffa Rosita meninjau PSU Pilkada Kukar 2024 di TPS 019 Tenggarong, Sabtu, 19 April 2025.  (ELMO SNS/PROKAL.CO)
PANTAU: Komisioner KPU RI Iffa Rosita meninjau PSU Pilkada Kukar 2024 di TPS 019 Tenggarong, Sabtu, 19 April 2025. (ELMO SNS/PROKAL.CO)

PROKAL.CO, TENGGARONG - Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) satu dari 11 daerah yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 hasil tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Enam puluh hari pasca putusan MK, PSU Pilkada Tahun 2024 dilaksanakan pada Sabtu (19/4/2025).

Baca Juga: Quick Count 400 TPS, Aulia-Rendi Unggul di PSU Pilkada Kukar 2024

Memastikan kelancarannya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Iffa Rosita, melakukan peninjauan di sejumlah TPS di Kukar.

Dalam kesempatan ini, Iffa didampingi Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris, Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan beserta para anggota, memantau TPS 019, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong.

Baca Juga: Setelah Mahakam I, Kini Jembatan Mahulu Disenggol Ponton

"Alhamdulillah semua TPS melaksanakan pemungutan suara dengan lancar. Petugas KPPS juga sudah sangat terlatih, mereka sudah tahu mana yang perlu dilayani," ujar Iffa.

Baca Juga: Unggul Versi Hitung Cepat, Aulia-Rendi Ajak Semua Pihak Bersama Membangun Kukar

Lanjut Iffa, PSU di Kukar mesti dipastikan berjalan lancar dan sukses.

Indikator utama untuk mewujudkan ini adalah tidak ada lagi sengketa.

Iffa menyebut, hingga PSU Pilkada ini sudah ada tujuh gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Atas hal ini, ia bersama jajaran berharap tidak ada lagi gugatan sengketa dalam PSU Pilkada 2024 di Kukar.

Namun hal ini memerlukan pengawalan dari seluruh pihak untuk mewujudkannya.

Baca Juga: 8 Bangunan Hangus Terbakar di Palaran, Sempat Terjadi Keributan Warga yang Protes ke Petugas

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faroq Zamzami

Tags

Rekomendasi

Terkini

X