PROKAL.CO, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) telah menyepakati Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2021 tentang Pedoman Penyelanggaran Gerakan Etam Mengaji (GEMA) dengan DPRD.
Program ini telah diimplementasikan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam rangka mewujudkan ASN BerAkhlak. Program ini turut digaungkan di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Termasuk 3.870 PPPK dari seleksi tahap pertama tahun 2024 yang baru saja dilantik hari Senin (26/5) ini di Stadion Aji Imbut Tenggarong Seberang. Mereka telah uji mengaji sebelum pelantikan, dan melakukan perjanjian kinerja GEMA dengan Bupati Kukar Edi Damansyah.
“Perjanjian kinerja ini menjadi tugas para PPPK untuk mengikuti program Gerakan Etam Mengaji sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara,” tutur Edi.
Edi menjelaskan, implementasi GEMA ini merupakan bagian dari pembinaan akhlak. Salah satunya adalah bisa membaca, memahami dan menerapkan kitab suci dalam kehidupan sehari-hari, sesuai kepercayaan agama masing-masing ASN. Bukan hanya umat muslim, tapi juga umat kristen, katolik dan hindu.
“Perjanjian kinerja ini akan kami perkuat lagi dengan kepala OPD dan camat. Ini adalah upaya kami menjadikan ASN pelopor GEMA,” tutup Edi. (adv/moe)