• Minggu, 21 Desember 2025

Meski Pelaku Pencabulan Anak Sendiri; Pimpinan Ponpes Pastikan Proses Hukum Tak Tebang Pilih, Pengawasan Ditingkatkan

Photo Author
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 20:56 WIB
Pimpinan Ponpes Ib Tenggarong Seberang saat menghadiri RDP Komisi IV DPRD Kukar (Elmo/Prokal.co)
Pimpinan Ponpes Ib Tenggarong Seberang saat menghadiri RDP Komisi IV DPRD Kukar (Elmo/Prokal.co)

TENGGARONG – Perkara pencabulan yang dilakukan seorang oknum berinisial MA pada Pesantren Ib, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sudah diadili oleh hukum. Atas tindakan kejinya mencabuli tujuh santri sesama jenis, MA kini mendekam di balik jeruji dengan ancaman penjara 15 tahun setelah dibekuk kepolisian tanggal 14 Agustus lalu.

Kasus ini tidak hanya meninggalkan luka mendalam bagi korban dan keluarganya, namun juga mencoreng dunia pendidikan. Polemik timbul di masyarakat atas kejadian ini, sebagian meminta agar ponpes tempat oknum tersebut ditutup atau dibekukan. Sebagian juga menolak adanya stigmatisasi bahwa ponpes itu buruk hanya karena satu oknum ini.

Polemik di tengah masyarakat ini juga yang mendorong DPRD Kukar melalui Komisi IV untuk mengundang berbagai pemangku kepentingan lintas sektoral. Untuk mencari solusi konkrit, yang tidak hanya memberikan rasa aman dan nyaman bagi korban, namun juga masyarakat umum.

Setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) pertama di tanggal 19 Agustus lalu, DPRD Kukar sepakat membentuk Tim Adhoc khusus menangani perkara ini. Satu pekan berlalu, tepat hari Selasa (26/8) ini DPRD Kukar melakukan RDP dengan yayasan yang menaungi pesantren.

“Setelah RDP ini kami sepakat akan melakukan skrining terhadap santri dalam waktu dekat, ini upaya kita mencegah adanya korban tambahan. Juga memastikan kondisi psikis seluruh santri yang juga teman korban,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Kukar Andi Faisal saat memimpin rapat.

Pimpinan Ponpes Elwansyah Elham mempersilahkan adanya skrining ini. Ia pun memastikan bahwa lembaganya sangat kooperatif, responsif dan adaptif terhadap kejadian ini. “Kami mempersilahkan, kami siap menerima mereka,” ungkapnya kepada awak media usai rapat.

Ketika ditanya mengenai pengakuannya di rapat bahwa pelaku MA ini merupakan putra kandungnya. Elwansyah membenarkan hal tersebut, dan ia pastikan bahwa pelaku ini sudah diblokir dari ponpesnya. Dan pada proses hukum ini, ia pastikan bahwa ia tidak pandang bulu.

“Dia (MA) anak didik iya, anak kandung saya juga. Jadi kami tindak lebih tegas, di ponpes kita tidak ada hukum tebang pilih,” tegas Elwansyah.

Mengenai kejadian tahun 2021 silam yang melibatkan pelaku yang sama, Elwansyah menyebut saat itu MA sudah dimintai keterangan. Namun tidak mengaku, sehingga berujung mediasi. Secara pribadi pun ia melakukan asesmen terhadap putranya, namun tetap juga tidak mengaku.

“Jadi kami serahkan ke hukum, kami di Ponpes juga tidak menutup-nutupi,” imbuhnya. Mengenai wacana pembekuan atau penutupan pesantren, Elwansyah menyebut pihaknya saat ini masih mengikuti semua langkah-langkah yang telah dilalui. Secara kooperatif, ia dan pihaknya akan mengikuti dinamika yang berlangsung.

Pun Elwansyah memastikan kepada seluruh orang tua yang memercayakan anaknya ke Ponpes Ibadurahman bahwa pengawasan ditingkatkan. Yang dulu sistem jaga dilakukan oleh santri secara bergantian, kini dilakukan oleh ustadz pengajar yang telah berkeluarga.

“Kami jamin kepada para orang tua bahwa pondok kami, aman, nyaman dan kondusif. Kami juga pastikan pengawasan akan ditingkatkan,” tutup Elwansyah. (moe)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X