• Minggu, 21 Desember 2025

Kasus Pelecehan di Ponpes Tenggarong Seberang; DPRD Kukar akan Evaluasi Keputusan Penutupan dan Lakukan Skrining

Photo Author
- Senin, 15 September 2025 | 21:09 WIB
Rapat dengar pendapat DPRD Kukar bersama pihak ponpes, psikolog, serta instansi terkait (Elmo/Prokal.co)
Rapat dengar pendapat DPRD Kukar bersama pihak ponpes, psikolog, serta instansi terkait (Elmo/Prokal.co)

TENGGARONG, PROKAL.CO – Tindaklanjut pelecehan seksual yang menimpa seorang santri pada Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Tenggarong Seberang terus diperjuangkan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Saat ini, DPRD Kukar tengah mengevaluasi rekomendasi penutupan pesantren serta melakukan skrining dalam waktu dekat.

Hal ini disepakati usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama alumni ponpes, psikolog, kepolisian serta instansi terkait pada hari Senin (15/9) di Ruang Banmus DPRD Kukar. Ketua DRPD Kukar Ahmad Yani mengatakan bahwa legislatif sebagai lembaga pengawas akan mengeluarkan rekomendasi apakah pesantren ini layak untuk terus beroperasi atau tidak.

Rekomendasi ini mesti menjadi prioritas, lantaran adanya laporan kasus pencabulan, pelecehan seksual, dan indikasi praktik LGBT. Atas hal ini, DPRD Kukar melalui tim adhoc juga akan melakukan investigasi mendalam, mencari fakta secara detail, dan memastikan keputusan yang diambil benar-benar tepat apakah pendidikan dilanjutkan atau diberhentikan.

“Jika oknum yang menjadi sumber masalah, maka yang ditindak adalah oknumnya, bukan lembaganya. Ibaratnya, jika ada tikus di rumah, yang ditangkap adalah tikusnya, bukan rumahnya yang dibakar. Jadi, lembaga bisa tetap berjalan, tetapi pelaku harus ditindak tegas,” jelas Yani.

Politisi PDI Perjuangan ini memastikan, DPRD Kukar akan melakukan proses ini sampai tuntas. Skrining juga akan dilakukan dalam waktu dekat, sembari mendengarkan aspirasi-aspirasi dari semua pihak termasuk alumni pesantren. Yang tidak ingin pesantren di tutup, namun meminta oknum di proses hukum.

“Hal ini menjadi kajian DPRD, dan dalam waktu dekat kami akan memberikan rekomendasi kepada pihak terkait,” lanjutnya.

Keputusan pencabutan izin pesantren sendiri berada di kewenangan Kementerian Agama (Kemenag). Namun keputusan ini tidak dapat ditetapkan begitu saja, perlu dilakukan kajian lebih. Yani berharap semua pesantren tetap memiliki dedikasi tinggi dalam mengembangkan pendidikan dan membangun akhlak mulia.

“Saya mewakili DPRD juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kutai Kartanegara, terutama kepada para korban pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan pesantren. Kami berharap ini bisa dimaafkan, dan kami berkomitmen melakukan perbaikan sesuai dengan tugas dan fungsi DPRD serta pemerintah daerah,” tutup Yani. (adv/moe)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X