• Senin, 22 Desember 2025

Pembayaran Tahap Kedua Beasiswa Kukar Idaman Resmi Masuk APBD Perubahan 2025

Photo Author
- Selasa, 16 September 2025 | 22:15 WIB
Sekretaris Daerah Kukar Sunggono (Elmo/Prokal.co)
Sekretaris Daerah Kukar Sunggono (Elmo/Prokal.co)

TENGGARONG, PROKAL.CO – Kabar gembira bagi para penerima Beasiswa Kukar Idaman tahun 2025. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan bahwa anggaran untuk pembayaran tahap kedua telah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2025.

Kepastian itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, usai menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2025 pada Rapat Paripurna DPRD Kukar, Senin (15/9).

“Kemarin sudah kita tambahkan kekurangannya sekitar Rp16 miliar. Anggaran itu sudah kita masukkan ke APBD Perubahan. Insyaallah bisa terlaksana,” tegas Sunggono.

Sebelumnya, realisasi pembayaran Beasiswa Kukar Idaman sempat mengalami penyesuaian. Penyebabnya, jumlah penerima yang lolos verifikasi membengkak dari kuota awal 1.347 menjadi 4.015 orang. Akibatnya, dana yang dialokasikan dalam APBD murni hanya cukup menutupi sebagian nominal yang dijanjikan di awal.

Kondisi ini sempat menuai protes dari masyarakat. Namun, Pemkab berkomitmen melunasi sisa pembayaran pada tahap kedua setelah APBD Perubahan disahkan.

Bukan hanya menambah alokasi untuk beasiswa, Sunggono menyebut APBD Perubahan juga difokuskan untuk memperkuat pelayanan dasar masyarakat dan memenuhi target kinerja kepala daerah di akhir masa pelaksanaan RPJMD.

“Sekarang sudah tahun terakhir RPJMD, jadi semua target harus kita maksimalkan,” ujarnya.

Sunggono turut mengapresiasi peran media yang ikut mengawal kebijakan anggaran. “Terima kasih kepada rekan-rekan media yang terus mengawasi dan memberikan perhatian terhadap kebijakan Pemkab,” tutupnya. (adv/moe)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X