• Senin, 22 Desember 2025

Marak Aktivitas Kopi Keliling di Trotoar Tenggarong, Satpol PP Kukar Mulai Menata Ulang dengan Himbauan

Photo Author
- Jumat, 10 Oktober 2025 | 22:22 WIB
Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar, Rasidi (Elmo/Prokal.co)
Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar, Rasidi (Elmo/Prokal.co)

PROKAL.CO, TENGGARONG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menata ulang aktivitas pedagang yang berjualan di area trotoar dan bahu jalan. Namun, langkah awal yang diambil bukan dengan tindakan tegas, melainkan melalui pendekatan edukatif dan sosialisasi agar para pelaku usaha memahami aturan yang berlaku.

Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar, Rasidi, mengatakan pendekatan persuasif ini dilakukan lantaran banyak pelaku usaha, terutama kalangan muda, belum mengetahui bahwa trotoar merupakan fasilitas umum yang tidak boleh digunakan untuk kegiatan berdagang.

“Untuk sementara kami masih memberikan waktu untuk edukasi. Belum ada penindakan. Harapannya, semua bisa tertib tanpa harus mengganggu pengguna jalan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dasar hukum penggunaan jalan dan trotoar telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Karena itu, penanganan pedagang di area terlarang dilakukan secara kolaboratif bersama Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Kukar.

Belakangan, aktivitas usaha di ruang publik memang makin ramai. Pedagang minuman hingga kafe keliling dengan kendaraan listrik mulai menjamur di sejumlah titik. Rasidi menegaskan, penertiban bukan untuk menghambat semangat wirausaha, melainkan untuk menjaga ketertiban, keindahan, dan keselamatan bersama.

“Semangat anak muda untuk berwirausaha itu sangat positif. Tapi harus diiringi kesadaran hukum. Jangan sampai usaha mereka justru menimbulkan risiko bagi pengguna jalan atau membuat kawasan jadi semrawut,” tegasnya.

Satpol PP Kukar memberi waktu sekitar satu bulan bagi pedagang untuk menyesuaikan diri dan mencari lokasi usaha yang lebih layak. Selama masa itu, petugas akan aktif melakukan sosialisasi dan pendampingan di lapangan.

Namun Rasidi menegaskan, masa edukasi tersebut bukan berarti izin untuk tetap berjualan di area larangan. Setelah batas waktu berakhir, Satpol PP akan melanjutkan ke tahap penegakan aturan, mulai dari teguran pertama hingga penindakan.

“Trotoar dan badan jalan adalah fasilitas umum, bukan tempat usaha. Kami tetap akan menindak jika pelanggaran masih terjadi,” pungkasnya. (moe)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X