PROKAL.CO, TENGGARONG – Memasuki bulan Oktober ini, sudah ada 1.370 perkara perceraian yang masuk dan telah ditangani Pengadilan Agama (PA) Tenggarong. Perkara perceraian ini diajukan ribuan pasangan suami istri, tersebar di 20 kecamatan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Hal ini disampaikan oleh Humas PA Tenggarong, Riduansyah saat ditemui awak media pada Jumat (10/10). Ia menyampaikan, angka perceraian ini didominasi gugatan cerai dari istri sebanyak 1.053. Sedangkan pengajuak talak dari suami mencapai 317.
“Jadi perbandingannya pengajuan perkara dari suami dan istri itu dari pihak laki-laki hanya sepertiganya,” ujar Riduansyah.
Mengenai penyebab perceraian, Riduansyah menyebut 60 persen disebabkan pertengkaran tanpa henti. Faktornya, masih didominasi masalah ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hingga judi online (judol), yang mengalami peningkatan grafik selama beberapa tahun terakhir.
Riduansyah mengatakan judol ini menjadi efek domino dalam perekonomian rumah tangga. Dikarenakan suami yang menggadaikan harta kekayaan dan menyebabkan pertengkaran. Mendorong istri untuk melayangkan gugatan perceraian.
Secara grafik, mayoritas pasangan yang mengajukan perceraian menyentuh umur 20 hingga 30 tahun. Di atas umur ini masih ada, namun Riduansyah menyebut Gen Z sudah mulai ramai mengajukan perceraian.
Ia menilai, kesiapan secara finansial dan mental dalam membina rumah tangga menjadi faktor terjadinya perceraian di kalangan Gen Z.
“Memang yang paling rentan mengajukan perceraian ini yang usia pernikahannya di bawah lima tahun,” tutup Riduansyah. (moe)