PROKAL.CO, SANGATTA – Sejumlah pemerintah daerah secara tegas melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.
Larangan itu sejalan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 dan Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, yang menyatakan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan.
Baca Juga: KI Kaltim Siap Perkuat Keterbukaan Informasi, Dorong Sinergi dengan DPRD dan Pemerintah Daerah
Tak seperti banyak daerah itu, kebijakan berbeda diambil Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman, yang mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk mudik dengan syarat tertentu.
Ardiansyah Sulaiman menyatakan, mobil dinas masih dapat digunakan selama yang bersangkutan tetap bertanggung jawab atas kendaraan tersebut dan tidak meminjamkannya kepada orang lain.
"Kalau aturan mainnya yang membawa itu kalau memang dia punya sendiri, maksudnya tugasnya sendiri, itukan mobilitas untuk dia juga, tanggung jawab dia. Yang tidak boleh itu kalau digunakan orang lain" ujarnya.
Baca Juga: Pelni Siapkan 781.783 Tiket untuk Mudik Lebaran 2025
Selain itu, perjalanan mudik dengan mobil dinas diperbolehkan selama masih dalam satu pulau.
Sikap ini berbeda dengan beberapa daerah lain yang telah mengeluarkan larangan resmi, bahkan mengancam sanksi bagi pegawai yang melanggar.
Baca Juga: Telkomsel Berangkatkan 200 Pemudik dari Balikpapan ke Surabaya
Pemerintah pusat sendiri telah mengingatkan bahwa kendaraan dinas seharusnya digunakan hanya untuk keperluan pekerjaan, bukan kepentingan pribadi, termasuk mudik. (far)
JUFRIADI