Korban mengalami luka bakar serius dan meninggal dunia pada Selasa (11/11/2025) pukul 15.05 Wita di RSUD Kudungga setelah dirawat intensif selama empat hari. Sementara anak mereka masih menjalani perawatan karena mengalami luka bakar pada punggung, area pantat, dan anggota gerak bawah.
Baca Juga: Mahasiswa Kukar Apresiasi Pencairan Beasiswa, Dorong Evaluasi dan Pelibatan dalam Mekanisme 2026
Tersangka juga harus menjalani operasi akibat luka bakar yang dialaminya.
“Akan dilakukan operasi karena luka bakarnya serius, kalau tidak ada tindakan itu akan membusuk dan bahkan bisa diamputasi,” kata Ardian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara serta denda Rp 90 juta. (far)
JUFRIADI