وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُّبِينًا
“Dan orang-orang yang menyakiti kaum mukminin laki-laki dan perempuan tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh mereka memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 58)
Jama’ah yang dirahmati Allah,
Selain mengganggu, sound horeg yang diputar keras-keras sering kali menjadi sebab berkumpulnya orang-orang untuk berbuat maksiat, seperti minum-minuman keras, berjoget bebas tanpa aturan, wanita berjoget dengan mengumbar auratnya.
Bahkan, hiburan berlebihan dengan sound horeg tak jarang melalaikan kita dari kewajiban utama, yaitu menunaikan sholat tepat waktu, bahkan kadang sampai meninggalkannya sama sekali.
Jama’ah yang dirahmati Allah,
Karena banyak mudaratnya dan dapat melalaikan dari zikir serta ibadah, beberapa ulama dan MUI daerah sudah mengeluarkan fatwa haram untuk penggunaan sound horeg yang berlebihan.
Hal ini sesuai kaidah fiqhiyyah:
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
“Upaya menolak kerusakan harus didahulukan daripada upaya mengambil kemaslahatan”.
Sehingga dalam kasus sound horeg, walaupun alasannya hiburan atau syiar, tetapi jika nyata lebih banyak mudarat nya, maka harus ditinggalkan.
Marilah kita renungkan bersama. Apakah kegembiraan kita dalam hajatan, karnaval, atau perayaan harus mengorbankan kenyamanan dan hak orang lain untuk tenang? Apakah kita rela menanggung dosa karena mengganggu orang lain hanya demi kesenangan sesaat? Apakah kita lupa bahwa maksiat yang dipertontonkan akan menjadi tabungan dosa di akhirat?
Hadirin Rahimakumullah..
Semoga khutbah ini menjadi pengingat bagi kita semua agar tidak lalai dan tidak menjadi hamba yang menzalimi orang lain dengan suara keras yang tak perlu.
أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللّٰهَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ