UJOH BILANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahakam Ulu (Mahulu) tengah bersiap mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mahakam Ulu, Yohannes Andy Abeh, menyebut bahwa Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pencairan tersebut akan segera ditetapkan dalam 1-2 hari ke depan.
Baca Juga: BPKAD Mahulu: Pemangkasan DAU Rp101 Miliar Tidak Ganggu Program 2025
"Informasi dari teman-teman bagian hukum, kita sudah mengajukan Perkada untuk segera ditetapkan. Dalam 1-2 hari ke depan, Perkada terkait THR dan gaji ke-13 ini sudah bisa ditetapkan," ujarnya.
Dengan ditetapkannya Perkada, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa segera mengajukan pencairan THR, termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Selain itu, Pemkab Mahulu juga telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri, melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah, terkait kenaikan nilai TPP bagi ASN. Saat ini, pemerintah daerah hanya menunggu penetapan Surat Keputusan (SK) rinciannya dari bagian hukum.
"Kemarin, TPP kita sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri, dari Dirjen Bina Keuangan Daerah, atas persetujuan kenaikan nilai TPP. Sekarang kita hanya menunggu penetapan SK rinciannya saja," jelas Yohannes.
Terkait waktu pencairan, ia menegaskan bahwa Pemkab Mahulu akan berupaya agar THR bisa diterima ASN sebelum Hari Raya Idulfitri. Namun, hal ini tetap bergantung pada kesiapan masing-masing OPD dalam mengajukan permohonan pencairan.
"Yang jelas, kita upayakan secepatnya sebelum Hari Raya. Tapi ini tergantung dari setiap OPD dalam pengajuannya. Ada yang sudah siap, bisa langsung mengajukan, sementara yang belum mungkin membutuhkan waktu lebih lama," katanya.
Yohannes juga mengingatkan bahwa ada aturan administrasi baru dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terkait pencairan TPP. Jika sebelumnya cukup melampirkan absensi dan laporan kinerja bulanan, kini ada kemungkinan tambahan persyaratan berupa e-Kinerja (e-Kin).
"Kami dari BPKAD akan mencairkan sepanjang kelengkapan dokumen pendukung yang disyaratkan oleh BKPSDM sudah lengkap. Jika ada rekomendasi dari BKPSDM, kami terbitkan SP2D untuk pencairan THR maupun TPP-nya," tutupnya. (*/sya)