• Senin, 22 Desember 2025

YAELAAA...!! Demi Tampil Modis, Pelajar Nekat Bobol Toko

Photo Author
- Kamis, 14 Februari 2019 | 12:01 WIB

SINGARAJA – Lagi-lagi seorang pelajar harus berurusan dengan hukum. Kali ini, hanya demi terlihat modis di depan teman sepermainannya, seorang pelajar berinisial Ketut DJ, 16, akhirnya digiring ke kantor polisi. Pasalnya, ia nekat melakukan pencurian di sebuah toko di kawasan Banjar Dinas Desa Sekumpul, Kecamatan Sawan pada Minggu lalu (10/2). Barang curiannya pun beragam seperti HP merek Xiaomi, sepasang sepatu, satu buah baju sweater hingga sebungkus rokok.

Aksi pencurian itu dilakukan sekitar pukul 07.00 pagi, di toko milik Komang Sutrini, 39, warga Desa Sekumpul. Kebetulan toko tersebut dalam kondisi kosong, karena pemiliknya tinggal di tempat yang berbeda. Pemilik toko pun dibuat meradang karena uang yang disimpan dalam laci sudah hilang. Ia pun segera melapor ke polisi.

Ditemui di Mapolres Buleleng, Rabu (13/2) siang, Ketut DJ berdalih terpaksa melakukan tindakan pencurian. Niat itu muncul lantaran keinginannya tak pernah dipenuhi oleh orang tuanya. Bahkan, barang-barang tersebut ia curi secara bertahap, di toko milik Sutrini.

"Kalau mencurinya sendiri. Karena keluarga saya kekurangan (tidak mampu, Red), orang tua kerja petani. Saya memang sering main ke toko itu,” singkatnya.

Sementara itu Kapolsek Sawan, AKP Ketut Wisnaya mengatakan, hanya butuh waktu sekitar delapan jam melakukan penyelidikan mengungkap pelaku pencurian. Hasilnya, aparat Polsek Sawan pun berhasil meringkus Ketut DJ di kediamannya.

"Korban ini sudah berulang kali mengalami kehilangan. Sehingga merasa geram, kemudian langsung memasang kamera CCTV. Dari CCTV itulah kami bisa melakukan penangkapan terhadap pelaku (Ketut DJ,red)," jelas AKP Wisnaya.

Yang lebih mencengangkan, kepada polisi, Ketut DJ mengaku sudah empat kali melakukan pencurian di toko milik korban. Bahkan kalau dihitung, korban menderita total kerugian mencapai Rp 5 juta.

Hanya saja lantaran pelaku masih di bawah umur, polisi akan mengambil upaya diversi. "Kami akan undang beberapa tokoh masyarakat dan pihak Bapas untuk bersama-sama melakukan peradilan di tingkat sosial," tutup AKP Wisnaya.

Untuk sementara tersangka Ketut DJ dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Polisi tak menahan tersangka, karena masih di bawah umur. (dik/aim)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X