Saat berjalannya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2), Ratna Sarumpaet sempat memberikan tanggapan atas pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ratna menyebutkan ada unsur politik atas proses hukum yang dijalani.
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong itu menilai ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan fakta. Bahkan, dia menyampaikan kepada majelis hakim bahwa penangkapannya tersebut bermuatan kepentingan penguasa.
"Ada yang tidak sesuai dengan fakta (terkait dakwaan jaksa penuntut umum)," ujarnya menanggapi pembacaan dakwaan kepada majelis hakim, Kamis (28/2) seperti dilansir JawaPos.com.
Atiqah Hasiholan menemani ibunya saat menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan (Dery Ridwansyah/ JawaPos.com)
Meskipun demikian, Ratna menyadari bahwa dirinya bersalah karena sudah menyebarkan berita hoaks yang berujung keonaran. Menurut, kesalahan yang diperbuatnya itu dikaitkan dalam konteks politik.
"Sebagai warga negara yang ditahan saya menuntut keadilan. Saya sebenarnya ingin mengatakan, saya salah. Tapi sebenarnya yang terjadi di lapangan ada ketegangan. Ini politik. marilah kita ghirah untuk bangsa ini. Mungkin di atas segalanya adalah hukum. Bukan kekuasaan," kata Ratna.
Usai keluar dari ruangan sidang, putrinya, Atiqah Hasiholan pun mengatakan demikian. Bahwa dalam bacaan sidang dakwaan tersebut ada hal yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi.
"Tadi seperti ibu saya sampaikan bahwa ada beberapa fakta yang tidak sesuai dengan apa yang terjadi, sudah disampaikan oleh ibu saya," kata Atiqah.
Usai menjalani sidang dakwaan, dirinya dan tim kuasa hukum akan menyiapkan pembelaan di sidang lanjutan. Dirinya berharap, jalannya proses hukum ibunya tersebut tidak ada muatan politik dan berharap majelis hakim mengadili persidangan dengan hati nurani dan juga fakta-fakta yang ada.
"Ya, saya harap tidak ada unsur politis dalam hal ini ya berharap betul sidang ini dengan penuh rasa hormat kepada hakim bisa mengadili sidang ini penuh dengan hati nurani. Tugas kami melakukan pembelaan lagi dengan fakta yang ada," pungkasnya.
Dirinya pun mengajukan kepada majelis hakim untuk mengubah statusnya menjadi tahanan rumah. Dengan permohonan jaminan dan kuasa hukumnya. "Ya tadi sudah diajukan (surat permohonan tahanan rumah)," kata dia. (Wildan Ibnu Walid/jpc)