JAKARTA - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet mendengarkan dengan seksama pembacaan dakwaan kepada dirinya. Pada sidang yang dimulai pukul 09.00, kemarin, hadir juga anak Ratna, Atiqah Hasiholan.
Secara bergantian, lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan 16 halaman dakwaan. Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Secara gamblang JPU menyajikan bukti rangkaian cerita yang dikarang Ratna untuk membangun berita bohong hingga dianggap memicu kegemparan di masyarakat.
Dalam sidang yang berjalan selama dua setengah jam tersebut, Ratna Sarumpaet mengakui kesalahannya. Namun, dia menyebutkan ada unsur politis dari kasus yang tengah dia jalani. "Saya merasa sebagai warga negara yang berhadapan dengan pengadilan. Pengalaman saya merasakan sejak ditangkap apa yang kita ketahui selama ini. Saya memang betul melakukan kesalahan. Saya salah ada ketegangan dan merasa ini politik. Semua unsur di sini mari kita jadi Hero untuk bangsa," ungkap dia.
Jaksa Penuntut Umum, Payaman membeberkan kronologi kejadian berita bohong yang dikarang Ratna. Pada awalnya kata dia, Jumat 21 September 2018, pukul 16.00, terdakwa Ratna Sarumpaet memberitahukan kepada saksi Ahmad Rubangi, saksi Saharudin dan saksi Makmur Julianto alias Pele akan pergi ke Bandung. Tetapi, kenyataannya dia tidak pergi ke Bandung melainkan pergi ke Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat untuk melakukan tindakan medis operasi perbaikan muka (facelift) atau tarik muka (pengencangan kulit muka). "Setelah sampai di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika dilakukan tindakan medis terhadap Terdakwa oleh saksi dr Sidik Setiamihardja SPBp. Kemudian Terdakwa ditempatkan di ruang perawatan kamar B1 lantai 3 untuk menjalani rawat inap sejak Jumat, tanggal 21 September 2018 sampai dengan Hari Senin tanggal 24 September 2018," jelas dia.
Selama perawatan kecantikan tersebut, menurut Jaksa, Ratna beberapa kali mengambil foto dirinya yang kemudian dia kirimkan kepada beberapa orang kenalannya. Foto-foto tersebut diakui dia merupakan dampak dari pemukulan yang dia terima dari dua orang yang tidak dia kenal. "Setelah selesai menjalanl rawat inap. Pada hari Senin tanggal 24 September 2018 terdakwa pulang ke rumah. Di dalam perjalanan terdakwa mengirim beberapa foto wajah terdakwa yang dalam kondisi lebam dan bengkak kepada saksi Ahmad Rubangi. Atas pengiriman folo terdakwa tersebut ditanggapi oleh saksi Ahmad Rubangi dengan membalas pesan : 'Ya Allah Kak sampai begitu'. dan dijawab oleh Terdakwa 'Dipukulin 2 laki-laki," ungkap Jaksa.
Kebohongan Ratna terus bertambah. Di hari-hsri berikutnya dia kembali mengirimkan beberapa foto yang menunjukan muka lebam dirinya. Pada Selasa 25 September 2018, Ratna mengirimkan foto dirinya kepada sahabatnya Rocky Gerung.
"Terdakwa juga mengirimkan beberapa folo wajahnya yang lebam dan bengkak kepada saksi Rocky Gerung melalui Whatsapp dengan pesan : '21 September 2018 jam 18.50 WIB. area bandara Bandung‘ dan pukul 20.44 WIB dengan pesan : 'Not For Public'," beber Payaman.
Ratna terus menyebar berita bohong tersebut. Hampir kebanyakan informasi tersebut dia kirimkan kepada kerabat atau sahabatnya. Tidak ketinggalan, beberapa dia diketahui juga mengirim kabar hoaks tersebut kepada Said Aqil.
"Saksi Said Iqbal datang ke rumah Terdakwa. selelah bertemu dengan terdakwa sambil menangis terdakwa mengatakan 'kakak dianiaya" dan menceritakan kronologis penganiayaan yang dialami Terdakwa dengan menunjukkan foto wajah lebam dan bengkak di handphone milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa meminta kepada saksi Said Iqbal untuk dipertemukan dengan Prabowo Subianto. Sebelumnya Terdakwa juga sudah berbicara dengan saudara Fadlizon dan mendapatkan informasi bahwa sedang diatur waktunya untuk bertemu dengan saudara prabowo subianto dan Terdakwa juga mengirimkan 3 (tiga) buah foto wajah Iebam dan bengkak ke handphone saksi Said Iqbal dan diterukskan kepada ajudan Prabowo Subianto atas nama Sdr. Dani," jelas dia.
Dia menerangakan, dengan perbuatan Ratna itu, dia patut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Ratna, Insank Nasruddin mengatakan, ada beberapa ketidaksesuaian dakwaan yang dibacakan Jaksa dengan fakta yang ada. Seperti dakwaan yang menyebutkan adanya permintaan Ratna untuk bertemu Prabowo, hal itu dikatakan dia tidaklah benar. Namun, semua jawaban itu bakal dia sajikan dalam sidang pembelaan yang bakal dilaksanakan pada Rabu (6/3). "Kita tunggu nanti pas sidang berikutnya," ungkap dia.(bry)