JAKARTA –Batas waktu pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) reguler 2019 tersisa sepuluh hari lagi. Kementerian Agama (Kemenag) mencatat, hingga Selasa (2/4), sebanyak 153.333 calon jamaah haji (CJH) telah melunasi BPIH.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis menjelaskan, jumlah CJH yang sudah melunasi biaya haji sebanyak 153 ribuan orang itu setara dengan 75 persen kuota jamaah. ”Secara umum, persentase pelunasan di hampir setiap provinsi sudah di atas 60 persen,” katanya kemarin (3/4).
Persentase pelunasan terbesar ada di Provinsi Bangka Belitung. Di provinsi yang populer dengan film Laskar Pelangi itu, tingkat pelunasannya sudah mencapai 87 persen. Sementara itu, tingkat pelunasan terkecil ada di Provinsi Kalimantan Tengah dengan jumlah 57 persen.
Data Kemenag menyebutkan, pelunasan terbanyak ada di Jawa Barat (Jabar) dengan jumlah 31.121 CJH atau sekitar 80 persen. Kuota jamaah di Jabar memang paling tinggi dibanding provinsi lain. Disusul Provinsi Jawa Timur sebanyak 26.071 CJH (74 persen), Jawa Tengah 23.084 orang (76 persen), Banten 7.641 CJH (81 persen), dan Sumatera Utara 6.313 orang (76 persen).
Kasubdit Pendaftaran Haji Reguler Hanif mengingatkan, pelunasan BPIH tahap pertama dibuka sampai 15 April. Dalam Keputusan Menteri Agama 29/2019 disebutkan, kuota haji Indonesia sebanyak 221 ribu orang. Jumlah itu terbagi untuk haji reguler sebanyak 204 ribu dan kuota haji khusus 17 ribu.
”Kuota haji reguler dibagi lagi menjadi dua,” katanya. Yaitu, kuota untuk jamaah sebesar 202.487 orang dan kuota untuk tim pemandu haji daerah (TPHD) sebanyak 1.513 orang. Dengan data tersebut, jamaah haji yang belum melunasi BPIH sampai saat ini sebanyak 50.667 orang.
Hanif menambahkan, belum ada satu pun personel TPHD yang membayar BPIH 2019. Rata-rata BPIH untuk personel TPHD ditetapkan Rp 70,14 juta per orang. Besaran ongkos haji bagi para TPHD jauh lebih mahal karena mereka tidak melakukan setoran awal seperti CJH pada umumnya.
Pelunasan BPIH, jelas Hanif, dibuka setiap hari kerja. Acuannya adalah pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Waktu di Indonesia Tengah dan Timur menyesuaikan. Mulai tahun ini pelunasan BPIH tidak hanya dilakukan dengan cara mendatangi bank penerima setoran (BPS). Pelunasan juga bisa dilakukan dengan cara non-teller melalui ATM atau internet dan mobile banking.
Di bagian lain, regulasi tentang pengaturan zonasi pemondokan haji di Makkah sudah dikeluarkan. Dengan sistem itu, CJH ditempatkan dalam pemondokan sesuai zona yang berdasar daerah asal. Misalnya, CJH dari embarkasi Surabaya akan ditempatkan di kawasan Mahbas Jin. Sementara itu, CJH asal embarkasi Solo bakal menempati pemondokan di kawasan Jarwal. (wan/c9/fal)