JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera merespons hasil putusan dewan pengawas (dewas) terkait pungli di rumah tahanan (rutan) lembaganya. KPK telah menyiapkan rencana skema permohonan maaf secara terbuka ditambah sanksi disiplin.
Sebanyak 78 pegawai KPK telah dijatuhi sanksi pada Kamis (15/2). Sementara itu, 12 pegawai lainnya diperiksa secara mandiri oleh KPK. Puluhan ASN KPK terbukti secara etik telah menerima duit dari tahanan. Jika diakumulasi, nilainya mencapai lebih dari Rp 6 miliar.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, berdasar putusan Dewas KPK itu, sekjen akan melaksanakan eksekusi permohonan maaf secara langsung dan terbuka dari para terperiksa. ’’Dalam tujuh hari kerja sejak putusan dewas diterima,’’ terangnya, Jumat (16/2).
Sekjen KPK juga akan membentuk tim pemeriksa yang terdiri atas unsur inspektorat, biro SDM, biro umum, dan atasan para pegawai yang terperiksa. Dari pemeriksaan tersebut, akan diputuskan tingkatan sanksi disiplin. KPK juga akan mengoordinasikan hasil pemeriksaan disiplin pegawai yang bersumber dari instansi lain (pegawai negeri yang dipekerjakan PNYD) pada instansi asalnya.
Secara paralel, KPK juga menangani dugaan tindak pidana korupsi pungli tersebut. Kedeputian bidang penindakan dan eksekusi sudah sepakat dalam gelar perkara agar kasus itu naik ke penyidikan. ’’Namun, masih pada tahap penyelesaian administrasi penyidikannya terlebih dahulu untuk kemudian KPK umumkan secara resmi,’’ ungkapnya.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana berharap Dewas KPK turut mengawasi proses pemeriksaan internal di KPK terkait kasus pungli. Dewas bisa sekaligus memberikan rekomendasi mengenai sanksi terberat para pegawai nakal itu. ’’Misalnya, rekomendasi pemecatan secara tidak hormat,’’ katanya. (elo/c7/bay/jpg/dwi/k16)