• Senin, 22 Desember 2025

Pasca-Putusan Dewas, KPK Usut Proses Pidana Pungli di Rutan KPK

Photo Author
Indra Zakaria
- Sabtu, 17 Februari 2024 | 11:09 WIB
ilustrasi gedung KPK
ilustrasi gedung KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera merespons hasil putusan dewan pengawas (dewas) terkait pungli di rumah tahanan (rutan) lembaganya. KPK telah menyiapkan rencana skema permohonan maaf secara terbuka ditambah sanksi disiplin.

Sebanyak 78 pegawai KPK telah dijatuhi sanksi pada Kamis (15/2). Sementara itu, 12 pegawai lainnya diperiksa secara mandiri oleh KPK. Puluhan ASN KPK terbukti secara etik telah menerima duit dari tahanan. Jika diakumulasi, nilainya mencapai lebih dari Rp 6 miliar.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, berdasar putusan Dewas KPK itu, sekjen akan melaksanakan eksekusi permohonan maaf secara langsung dan terbuka dari para terperiksa. ’’Dalam tujuh hari kerja sejak putusan dewas diterima,’’ terangnya, Jumat (16/2).

Baca Juga: Dewas KPK Sanksi Berat Pegawai yang Pungli di Rutan, Tahanan Bawa HP Ditarif Rp 20 Juta, Setoran Bulanan Rp 5 Juta

Sekjen KPK juga akan membentuk tim pemeriksa yang terdiri atas unsur inspektorat, biro SDM, biro umum, dan atasan para pegawai yang terperiksa. Dari pemeriksaan tersebut, akan diputuskan tingkatan sanksi disiplin. KPK juga akan mengoordinasikan hasil pemeriksaan disiplin pegawai yang bersumber dari instansi lain (pegawai negeri yang dipekerjakan PNYD) pada instansi asalnya.

Secara paralel, KPK juga menangani dugaan tindak pidana korupsi pungli tersebut. Kedeputian bidang penindakan dan eksekusi sudah sepakat dalam gelar perkara agar kasus itu naik ke penyidikan. ’’Namun, masih pada tahap penyelesaian administrasi penyidikannya terlebih dahulu untuk kemudian KPK umumkan secara resmi,’’ ungkapnya.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana berharap Dewas KPK turut mengawasi proses pemeriksaan internal di KPK terkait kasus pungli. Dewas bisa sekaligus memberikan rekomendasi mengenai sanksi terberat para pegawai nakal itu. ’’Misalnya, rekomendasi pemecatan secara tidak hormat,’’ katanya. (elo/c7/bay/jpg/dwi/k16)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Jawapos, Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X