Polda Sumatera Utara (Sumut) menemukan indikasi pelanggaran dalam distribusi beras Bulog. Dalam sidak gabungan Polda Sumut dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan pemerintah yang tergabung dalam satgas pangan, ditemukan adanya dugaan beras Bulog yang dikemas ulang dengan tujuan menaikkan harga.
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Bambang Rubianto menyatakan, indikasi kecurangan itu ditemukan di tiga pasar di Medan, yakni Pasar Petisah, Pasar Suka Ramai, dan Pasar Simpang Limun.
Indikasi kecurangan tersebut berupa beras Bulog yang kemasannya diganti dengan merek lainnya. ”Harganya tidak sesuai dengan HET (harga eceran tertinggi) Rp 11.500,” ucapnya.
Pedagang menjualnya dengan harga Rp 13.500 per kg. Dengan begitu, ada selisih Rp 2 ribu dari harga yang ditetapkan pemerintah. ”Kemasan ulang ini kemungkinan agar bisa dijual dengan harga lebih tinggi,” ungkapnya.
Menurut Bambang, beras Bulog yang dikemas ulang itu ditemukan tidak hanya di satu pedagang. Hampir semua pedagang beras di tiga pasar tersebut melakukan hal yang sama. ”Setelah didalami, diketahui pedagang tidak mendapatkan beras ini langsung dari Bulog,” bebernya.
Mungkin pedagang mendapatkan beras Bulog dari pedagang lainnya. Hal itu menunjukkan rantai distribusi beras yang terlalu panjang. ”Contohnya, beras dari Bulog dibeli kartel, lalu ada sub lagi dan baru sampai ke pedagang di pasar. Kan terlalu panjang jalur distribusinya,” ungkap Bambang. (han/idr/c9/fal)