JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal meneruskan program bersih-bersih Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal itu ditegaskan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di sela-sela penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian BUMN dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Jakarta pada Senin (4/3). Menurut dia, pengungkapan kasus korupsi di BUMN sangat penting.
Meski bukan perkara mudah, Kejagung tidak akan berhenti menangani kasus-kasus korupsi di BUMN. ”Mewujudkan BUMN yang bersih dari korupsi adalah pekerjaan besar bagi kita semua,” ungkap Burhanuddin. Namun demikian, pekerjaan besar itu tetap harus dilakukan. Sebab, korupsi di BUMN akan sangat berbahaya bila dibiarkan. Untuk itu, pihaknya berkomitmen kuat mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh Kementerian BUMN.
Beberapa kasus besar sudah mereka ungkap dengan membawa para pelaku ke meja hijau. Mulai kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, PT Asabri, PT Garuda Indonesia, sampai PT Aneka Tambang (Antam). Secara keseluruhan sudah ada belasan kasus korupsi di BUMN yang diproses oleh Kejagung selama tiga tahun belakangan. ”Kejaksaan akan selalu membuka diri untuk bekerja sama dengan banyak pihak dalam mendukung semua program pemerintah,” tegas jaksa agung.
Burhanuddin menyebut, pengungkapan kasus di BUMN merupakan bukti konkret atas keseriusan Korps Adhyaksa dan pemerintah dalam upaya membenahi perusahaan-perusahaan pelat merah. Ditambah kerja sama yang baik dengan BPKP, dia optimistis penanganan kasus-kasus korupsi di BUMN akan semakin baik. Itu sejalan dengan semangat yang digaungkan melalui program bersih-bersih BUMN.
Lewat penandatanganan nota kesepahaman antara BPKP dengan Kementerian BUMN diharapkan muncul kesamaan persepsi antara instansi, korporasi, dan aparat pengawasan. Utamanya dalam lingkup mitigasi risiko fraud. ”Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum turut memiliki peran dan tanggung jawab melakukan pencegahan maupun penindakan fraud di sektor BUMN. Sebagai bentuk dukungan, kejaksaan telah menjalankan program bersih-bersih BUMN,” ujarnya.
Program itu, lanjut Burhan, dilaksanakan dengan berbagai langkah. Baik langkah preventif maupun langkah represif. Tujuannya tidak lain demi menghadirkan BUMN yang sehat. ”Untuk membenahi BUMN dari segi hukum dan bisnis,” tegasnya. ”Terjadinya fraud dalam lingkup BUMN akan sangat berdampak bagi tidak tercapainya tujuan pembangunan nasional,” tambahnya. Karena itu, bersih-bersih BUMN tidak boleh berhenti selama korupsi di perusahaan pelat merah masih terjadi. (syn/)