JAKARTA–Pemerintah memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 full atau penuh beserta tunjangan-tunjangan di dalamnya. Sebelumnya, selama empat tahun sejak 2020, pembayaran THR dan gaji ke-13 tidak dilakukan secara penuh. Sebab, mempertimbangkan dinamika ekonomi, terutama dampak pandemi Covid-19.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, terkait waktu pembayaran, THR paling cepat dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri. ’’Jika belum dibayarkan, dapat dibayarkan setelah Hari Raya Idulfitri. Sementara untuk gaji ke-13 dibayarkan bulan Juni 2024. Jika belum dibayarkan, dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024,’’ ujarnya dalam konferensi pers di kantor Kemenkeu, Jakarta, (15/3).
Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, memastikan pencairan THR dan gaji ke-13 juga mengikuti skema kenaikan gaji yang telah ditetapkan per 1 Januari 2024. Yakni, untuk PNS kenaikan gaji 8 persen, sementara untuk pensiunan sebesar 12 persen. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. "Ini karena gaji naik 8 persen, maka THR juga naik 8 persen. Untuk pensiun naiknya 12 persen," jelas Menkeu.
Kementerian/lembaga (K/L) dapat mulai mengajukan surat perintah membayar dan surat perintah pencairan dana ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai H-10. Ani menyebut THR 2024 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan. Terdiri atas ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 1,9 juta orang; ASN Daerah (ASND) sekitar 3,3 juta orang, termasuk guru ASND yang menerima tunjangan profesi guru sekitar 1,1 juta orang, guru ASND yang menerima tamsil (tambahan penghasilan) sekitar 503,4 ribu orang, serta pensiunan dan penerima pensiun sekitar 3,5 juta orang.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas turut memerinci siapa saja penerima THR dan gaji ke-13. Pertama, PNS dan calon PNS. Kedua, PPPK. ’’Jadi, honorer yang sudah diangkat PPPK berhak menerima,’’ imbuh Anas. Kemudian, prajurit TNI; anggota Polri; pejabat negara; wakil menteri; staf khusus lingkungan K/L; Dewan Pengawas KPK; pimpinan dan anggota DPRD; hakim ad hoc; pimpinan, anggota, dan pegawai non aparatur sipil negara LNS (Lembaga Non-Struktural).
Anas memerinci, komponen THR yang diberikan kepada ASN dari instansi pemerintah pusat sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan tunjangan kinerja per bulan. Sedangkan komponen THR pensiun yang diberikan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Untuk instansi pemerintah daerah, komponen yang diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum). Dan, paling banyak tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan, dengan memerhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
’’Sementara itu, untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan,’’ jelas mantan bupati Banyuwangi itu. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menambahkan, pemberian THR dan gaji ke-13 adalah bagian dari apresiasi pemerintah atas kerja keras dari para aparatur negara. Terutama dalam mendukung program pembangunan nasional.
’’Sekaligus juga untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara,’’ jelas Tito. Ani melanjutkan pencairan THR dan gaji ke-13 diharapkan bisa menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional. Ramadan dan Idulfitri merupakan salah satu momentum mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat. ’’Kita harapkan akan meningkatkan daya beli, saya juga berharap untuk para ASN kalau menggunakan dan membelanjakan adalah untuk produk-produk dalam negeri, untuk mendorong ekonomi lokal, supaya ini benar-benar bermanfaat,’’ jelas dia.
Dari sisi anggaran, THR dan Gaji ke-13 secara umum telah teralokasi dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2024 melalui anggaran pada K/L, Bagian Anggaran Bendahara Negara (BA BUN), serta Transfer ke Daerah (TKD). Perkiraan kebutuhan anggaran THR sekitar Rp 18 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri. Kemudian, kebutuhan untuk ASN daerah sekitar Rp 21,1 triliun dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2024, sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah serta sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pada BA BUN sekitar Rp 11,7 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun.
Sebelumnya, pada 2019 sebelum Covid-19 terjadi, THR dan gaji ke-13 diberikan berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum, dan 100 persen tunjangan kinerja (tukin). ’’Dengan demikian ASN mendapatkan 14 kali gaji dalam setahun. Yaitu 12 (gaji reguler bulanan) plus THR plus gaji ke-13,’’ imbuh Ani. Pada 2020, THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu di bawah eselon II serta pensiunan. Tidak diberikan THR kepada pejabat negara, eselon I, eselon II, dan sebagainya. Komponen THR dan gaji ke-13 saat itu diberikan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum tanpa tunjangan kinerja.
Pada 2021, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan tanpa tunjangan kinerja. Komponennya terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/fungsional/umum. Kondisi tersebut berlanjut pada 2022. Yakni, komponen THR dan gaji ke-13 sama dengan 2021 ditambah tunjangan kinerja sebesar 50 persen. Kemudian, pada 2023 merupakan momentum kondisi ekonomi membaik. THR dan gaji ke-13 sebesar gaji/pensiunan pokok, tunjangan melekat, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja/tunjangan profesi guru/tunjangan profesi dosen/tunjangan profesor sebesar 50 persen. (dee/ttg/jpg/riz/k8)