• Senin, 22 Desember 2025

DPR Sahkan UU Daerah Khusus Jakarta, Fraksi PKS Menolak

Photo Author
Indra Zakaria
- Jumat, 29 Maret 2024 | 12:10 WIB
Mendagri Tito Karnavian menyerahkan dokumen pemandangan umum pemerintah kepada Ketua DPR RI Puan Maharani menyangkut RUU DKJ dan RUU Desa, Kamis (28/3/2024). (media dpr ri)
Mendagri Tito Karnavian menyerahkan dokumen pemandangan umum pemerintah kepada Ketua DPR RI Puan Maharani menyangkut RUU DKJ dan RUU Desa, Kamis (28/3/2024). (media dpr ri)

 

 

Paripurna DPR RI mengesahkan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) sekaligus, yakni Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dan Desa menjadi undang-undang, Kamis (28/3). Jalannya sidang sempat diwarnai interupsi dari fraksi PKS terkait penolakan atas RUU DKJ.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan, setidaknya ada tujuh garis besar materi muatan dalam RUU DKJ. Di antaranya, ketentuan kawasan aglomerasi dan ketentuan mengenai penunjukan ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi oleh presiden.

Kemudian, masih adanya mekanisme pemilihan langsung terhadap gubernur dan wakil gubernur DKJ. Isu lain adalah terkait pemberian 15 kewenangan khusus bagi Pemerintah DKJ. ’’Kewenangan khusus itu mencakup pekerjaan umum dan penataan ruang,’’ ucapnya.

Baca Juga: KPU dan Kubu Prabowo Sebut Gugatan Salah Kamar, 303 Akademisi Ajukan Pelibatan di PHPU

Fraksi PKS tetap menolak pengesahan RUU DKJ menjadi undang-undang. Anggota DPR RI dari PKS Ansory Siregar melakukan interupsi. Salah satunya mempertanyakan bentuk kekhususan Jakarta dalam RUU tersebut. ’’Apa kekhususannya? Belum ada,’’ tegasnya.

Walaupun terdapat penolakan dari PKS, delapan fraksi tetap mendukung pengesahan UU DKJ. Ketua DPR RI Puan Maharani pun mengetuk palu tanda disetujuinya RUU DKJ menjadi undang-undang. Pengesahan itu juga dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Selain RUU DKJ, DPR mengesahkan RUU Desa UU. Sejumlah perubahan UU Desa di antaranya, durasi jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan bisa bertugas maksimal dua periode. Sebelumnya, jabatan kepala desa enam tahun selama tiga periode. (lum/bay/jpg/dwi/k8)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Jawapos

Tags

Rekomendasi

Terkini

X