Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir rekening milik suami Sandra Dewi, Harvey Moeis. Pemblokiran itu dilakukan, setelah Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Pemblokiran (rekening) sudah lama kita lakukan pada saat awal-awal penyidikan ini, bukan hanya sekarang-sekarang ini. Itu terus berkembang," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi di Kompleks Korps Adhyaksa, Jakarta Selatan, Senin (1/4).
Namun, Kuntadi masih enggan menjelaskan secara rinci jumlah rekening Harvey Moeis yang telah diblokir. Termasuk, jumlah keuntungan yang diterima Harvey dari kasus dugaan korupsi di PT Timah Tbk.
"Nanti akan terang pada saat persidangan. Terkait dengan keuntungan masih dalam proses penelusuran kami. Tenang saja, ini formulasi perhitungan masih dikoordinasikan dengan BPKP dan beberapa ahli," ucap Kuntadi.
Kuntadi mengutarakan, pemblokiran rekening itu dilakukan untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Harvey.
"Kami selalu menelusuri juga potensi adanya TPPU sehingga itu sudah menjadi protap (prosedur tetap) kami. (Penelusuran) TPPU sudah kita lakukan, tidak tertutup kemungkinan terhadap HM," tegas Kuntadi.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 16 orang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha tambang (IUP) PT Timah. Yang terbaru adalah pengusaha bernama Harvey Moeis (HM). Dia merupakan suami aktris Sandra Dewi.
Harvey Moeis ditahan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung pada Rabu (27/3) malam di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Harvey terseret dalam kasus tersebut sebagai perwakilan dari PT RBT. Pada 2018–2019, Harvey menghubungi direktur utama PT Timah saat itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.(*)