JAKARTA–Keinginan mendatangkan saksi dari pejabat pusat terus bertambah. Tim Ganjar-Mahfud meminta Kapolri dihadirkan. Di sisi lain, Tim Pembela Prabowo-Gibran meminta kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ikut dihadirkan.
Todung Mulya Lubis, kuasa hukum Ganjar-Mahfud, menyatakan bahwa Kapolri perlu hadir mengingat banyak dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam pemenangan paslon 02. Baik itu mobilisasi maupun intimidasi.
’’Kenapa Kapolri? Karena nanti diperlihatkan bahwa cukup banyak hal yang menyangkut kepolisian,’’ jelasnya. Permintaan itu telah disampaikan secara resmi kepada MK.
Kubu Prabowo-Gibran tak tinggal diam. Nicholay Aprilindo, kuasa hukum Prabowo-Gibran, berharap kepala BIN juga perlu dihadirkan di sidang PHPU. ’’Seandainya (permintaan) dikabulkan majelis hakim, kami juga minta kepala BIN dihadirkan,’’ katanya.
Ketua MK Suhartoyo akan mempertimbangkan usulan tersebut. Namun, dia mengisyaratkan tidak akan menambah selain empat menteri yang sudah terjadwal. Yakni, menteri sosial, menteri keuangan, menteri perekonomian, dan menteri PMK. ’’(Bisa-bisa) nanti tidak ada kepastian setiap jadwal sidang kita, tapi nanti kami diskusikan dengan para hakim,’’ ujarnya.
Di pihak lain, Stafsus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menuturkan, pemerintah menghormati panggilan MK dalam sidang sengketa PHPU.
Sementara itu, dalam sidang Selasa (2/4), TPN Ganjar-Mahfud menghadirkan 19 orang selaku ahli dan saksi. Salah satunya Profesor Filsafat STF Driyarkara Franz Magnis-Suseno. Dalam paparannya, Romo Magnis berbicara banyak perihal etika. Salah satu pokok menyangkut etika penguasa dan presiden. Bagi penguasa, tak cukup sekadar tidak melanggar hukum, tetapi juga harus membuktikan diri sebagai orang yang baik, berwawasan kebangsaan, bijaksana, jujur, dan adil berdasar etika.
Menurut Romo Magnis, seorang presiden dilarang menggunakan kekuasaan demi keuntungan keluarga. Sebab, presiden harus menjadi milik semua. ’’Kalau seorang presiden memakai kekuasaannya untuk menguntungkan keluarga sendiri, itu amat memalukan,’’ tegas dia.
Kemudian, saksi fakta Dadan Aulia bertestimoni soal adanya pensiunan TNI yang memberikan bantuan pada masa tenang. Kasus itu terjadi di Kampung Bongbong, RT 001, RW 004, Desa Pasireri, Pandeglang, Banten. ’’Itu kebetulan saya melihat dan menyaksikannya karena jarak yang membagikan dengan rumah saya kisaran 5 meter,” ungkapnya.
Saksi lainnya, Suprapto, menceritakan pembagian beras bansos di lingkungan rumahnya di Medan pada 20 Januari lalu. Sekitar pukul 15.00, ada kepala lingkungan bernama Supriyadi yang menyerahkan bansos. ’’Ini ada beras. Bansos. Tapi, nanti untuk 02, ya. Jangan lupa, ya,’’ ujarnya menirukan perkataan Supriyadi.
Pada beras Bulog itu juga terdapat logo paslon 02. Beras tersebut dia bawa dan tunjukkan kepada majelis hakim. (far/lyn/c14/bay/jpg/dwi/k8)