• Senin, 22 Desember 2025

Larang Penayangan Jurnalistik Investigasi, RUU Penyiaran Menuai Kritik

Photo Author
- Selasa, 14 Mei 2024 | 08:15 WIB
ilustrasi membaca koran
ilustrasi membaca koran

 

 

RUU Penyiaran yang tengah dibahas di Komisi I DPR menuai kritik. Masalahnya, RUU tersebut mengatur beberapa hal yang berpotensi tumpang-tindih dengan UU Pers dan memberangus kebebasan pers. Salah satunya terkait pelarangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Sekjen Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bayu Wardhana mengatakan, pelarangan penayangan itu termaktub dalam pasal 50B ayat 2. Secara eksplisit, pasal itu menyebutkan larangan atas penayangan eksklusif jurnalistik investigasi (huruf c). ’’Mengapa ada pelarangan?’’ kata Bayu, Minggu (12/5).

Bayu menilai klausul tersebut jelas bentuk nyata dari upaya pembungkaman pers. Sebab, karya jurnalistik investigasi secara langsung dilarang untuk ditayangkan di penyiaran. ’’Pasal ini jelas membingungkan,’’ ungkapnya. 

Selain itu, AJI menyoroti revisi UU Penyiaran yang memberikan mandat kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengawasi produk jurnalisme. Selama ini kewenangan itu diatur dalam UU Pers. Dewan Pers-lah yang memiliki kewenangan untuk mengawasi produk jurnalistik.

Klausul mengenai hal tersebut tercantum dalam Pasal 42 RUU Penyiaran. Pasal itu menyebutkan bahwa wewenang menangani sengketa jurnalistik hanya oleh KPI. ’’RUU Penyiaran ini punya tujuan mengambil alih wewenang Dewan Pers dan akan membuat rumit sengketa jurnalistik,’’ ujarnya. 

Menanggapi hal itu, anggota Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno menyatakan bahwa kritik tersebut menjadi masukan untuk memperkaya dan memperkuat RUU Penyiaran. ’’Apa yang menjadi kekhawatiran, ketakutan ini akan menjadi masukan, sehingga kita bisa menyempurnakan UU (Penyiaran, Red) ini,’’ jelasnya kepada Jawa Pos.

 

Dave menuturkan, tidak ada niat sedikit pun, baik dari pemerintah maupun DPR, untuk memberangus kebebasan pandangan dan pendapat. Dia menegaskan, media harus terus mengawal setiap kebijakan pemerintah agar tepat sasaran. ’’Dan, jangan sampai ada penyelewengan sedikit pun apa yang menjadi hak rakyat,’’ imbuhnya. (tyo/c7/bay)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Jawapos

Tags

Rekomendasi

Terkini

X