• Senin, 22 Desember 2025

Bahlil: Baru PBNU yang Ajukan Izin Pengelolaan Tambang

Photo Author
- Selasa, 11 Juni 2024 | 15:30 WIB
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia

 

Di tengah polemik pemberian konsesi tambang untuk ormas keagamaan, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menghadap Presiden Joko Widodo di Jakarta, Senin (10/6). Seusai pertemuan itu, dia menyebut bahwa Jokowi sudah menanyainya soal IUPK (izin usaha pertambangan khusus). ’’Saya sudah menjelaskan bahwa dalam rangka sosialisasi terhadap PP. Saya juga melakukan (sosialisasi) dengan beberapa kelompok organisasi, termasuk PBNU,’’ ucapnya.

Baca Juga: Penolakan Konsesi Tambang untuk Ormas Meluas


Tidak semua organisasi keagamaan menerima ’’pemberian’’ pemerintah tersebut. Menanggapi penolakan berbagai organisasi keagamaan, Bahlil berdalih itu karena PP masih anyar. ’’Nanti kita lihat kalau memang, katakanlah, setelah mereka tahu isinya, tujuannya, dan mau menerima, ya alhamdulillah. Kalau enggak, kita juga tidak boleh memaksa,’’ tutur Bahlil. Dia menyebut tujuan bagi-bagi pengelolaan tambang itu baik. Karena itu, dia optimistis mendapat respons yang baik pula. Menurut Bahlil, pemerintah juga tidak sembarangan memberikan IUPK kepada organisasi keagamaan. Ada berbagai syarat yang harus dipenuhi.

’’Dia (organisasi keagamaan) harus punya badan usaha. Lalu, IUP tidak bisa dipindahtangankan dan badan usaha itu sebagiannya harus milik koperasi,’’ tuturnya. Menurut dia, PBNU adalah ormas pertama yang mengusulkan IUPK tambang. Namun, masih banyak organisasi keagamaan yang ingin. Sayang, ketika ditanya organisasi mana saja itu, Bahlil belum bisa memublikasikan. Tapi, dia menyebut pemerintah tengah menunggu usulan dari organisasi keagamaan untuk mengajukan mengelola tambang. Nanti pemerintah juga akan menawari mereka.  ’’Baru NU yang datang, kami ajak komunikasi. Yang lainnya belum. Karena kita juga belum jemput bola, kan,’’ tuturnya. (lyn/lum/wan/c18/oni)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Jawapos

Rekomendasi

Terkini

X