• Senin, 22 Desember 2025

Konsesi Tambang untuk Ormas Jangan Sekadar Kado Jelang Akhir Rezim

Photo Author
- Rabu, 3 Juli 2024 | 13:40 WIB
Ilustrasi tambang batubara
Ilustrasi tambang batubara

JAKARTA – Ketua Umum Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) Said Aqil Siroj memang setuju dengan konsesi tambang untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Namun, pelaksanaannya tetap harus dicermati dan dikritisi.

”Setuju dengan syarat pemerintah serius, tidak hanya basa-basi,” kata Said seusai peresmian Indonesia-Tiongkok Cultural and Training Center di Jakarta (2/7).

Mantan ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menuturkan, inti kebijakan tersebut adalah afirmasi. Jadi, ada ketentuan khusus bagi ormas keagamaan untuk mendapatkan konsesi lahan. Termasuk kepastian hukum dan kemudahan-kemudahan persyaratan. Selain itu, dia meminta aturan tersebut bersifat jangka panjang. Tidak sebatas menjadi kado menjelang selesainya pemerintahan Joko Widodo, kemudian tidak jelas keberlanjutannya.

Selain itu, Said meminta pemerintah serius memberikan lahan konsesi kepada ormas keagamaan. ”Bukan lahan-lahan yang sudah diambil dagingnya. Artinya, (lahan) yang betul-betul masih baik. Jangan yang tinggal tulangnya,” tegasnya.

LPOI yang beranggota 14 ormas keagamaan, lanjut Said, akan menginisiasi pertemuan langsung ormas-ormas keagamaan Islam dengan pemerintah. Kemudian, aspek teknisnya bakal dibicarakan secara detail dengan pemerintah.

Menurut dia, jika aturan itu berjalan dengan baik, bisa terjadi pemerataan pembangunan. Akses pengelolaan lahan tambang tidak hanya dikuasai segelintir konglomerat dan melahirkan oligarki.

Acara tersebut juga diisi dengan seminar mengenai konsesi tambang untuk ormas. Sedianya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif hadir, tetapi sambutannya disampaikan M. Idris yang mewakili Kementerian ESDM. Dalam penjelasan tertulisnya, Arifin Tasrif menegaskan bahwa izin usaha pertambangan khusus (IUPK) diberikan kepada badan usaha milik ormas keagamaan. Artinya, izin itu tidak langsung diberikan kepada ormas keagamaan yang bersangkutan. (wan/c14/ttg)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Jawapos

Rekomendasi

Terkini

X